9 PNS Pemkab Muba Terancam Sanksi Berat
Hal ini berdasarkan hasil pertimbangan DP3HD lantaran PNS tersebut tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sebanyak sembilan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Muba) terancam sanksi berat, baik mulai penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji hingga sanksi pemecatan. Kesembilan PNS itu merupakan staf tata usaha di beberapa sekolah serta guru.
Hal ini berdasarkan hasil pertimbangan Dewan Pelaksana Penjatuhan Hukuman Disiplin (DP3HD) lantaran PNS tersebut tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas.
Kepala Inspektorat Pemkab Muba, H Lukmanul Hakim, mengatakan sembilan PNS tersebut masuk kategori peringatan keras karena kerap membolos bekerja dalam kurun waktu lebih dari 20 hari tanpa keterangan.
“Kita tidak tahu apa PNS tersebut sakit atau izin tanpa alasan yang jelas, sehingga perlu diberikan sanksi,” katanya kepada Sripoku.com, Rabu (22/2).
Rekomendasi untuk Anda