Tidak Profesional, 6 Guru SMA PGRI Muba Dipecat
Mereka berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu, karena merasa tidak ada persoalan.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Kini mereka menuntut keadilan ke Disdik Kabupaten Muba.
Ke enam guru tersebut yaitu Drs Fikri sebagai guru agama, Yupizer ST guru Fisika Kimia, Rusmalah Dewi SPd guru Bahasa Indonesia, Yuniar Spd guru Bahasa Indonesia, Jemping Sping Spd guru Sejarah, dan Aidil Fikri SThi sebagai guru mata pelajaran pertanian.
Walau dipecat mereka berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu, karena merasa tidak ada persoalan selama menjalankan aktivitas belajar mengajar.
“Karena tindakan ini kami sebagai guru yang mengajar telah belasan tahun merasa terpukul atas keputusan diberikan pihak sekolah. Oleh karenanya kami memohon pertimbangan kenapa bisa diberhentikan dan apa alasanya,” kata Drs Fikri.
Ia juga mememohon pertimbangan karena merasa telah memberikan pembekalan ilmu mata pelajaran sejak belasan tahun lalu. Bahkan sejak itupula tidak ada persoalan apapun, namun ketika pergantian kepala sekolah (kepsek) ada pemberhentian seperti ini.
“Atas tindakan ini tentu kami merasa dizolimi. Untuk itu memohon keadilan terhadap pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muba. Harapanya ada pertimbangan. Sebab selama ini kami sudah masuk dalam data base sebagai guru honor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepsek PGRI Sekayu, Dra Ropita, mengakui adanya pemberhentian guru tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Yayasan PGRI Kabupaten Muba Nomor 083/C.8/SMA PGRI/02/2011.
“Pemberhentian itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Yayasan PGRI. Mereka dianggap pada saat menjalankan aktivitas belajar mengajar tidak profesional bahkan tidak bisa diajak kerja sama untuk memajukan dunia pendidikan,” jelas Ropita kepada Sripoku.com.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Muba Drs Yusuf Amilin ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah mengetahui persoalan pemecatan ke enam guru PGRI tersebut.
Tapi secara aturan tidak bisa ikut campur lebih banyak, sebab semua keputusan ada di tangan yayasan satuan PGRI Kabupaten Muba.
“Kita sarankan agar dapat ditempuh dengan jalur komunikasi terhadap yang bersangkutan, dan kalau bisa ada pembinaan, karena kasian nasib mereka,"katanya.