80 Butir Ineks Gagal Diedarkan
80 butir ineks senilai Rp 24 juta yang siap diedarkan malam tahun baru lalu digagalkan Satnarkoba Polresta Palembang
Editor:
Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM/ANDRI YANTO
Tersangka pelaku pengedar ineks, Iwan Frengki dibekuk Sat Narkoba Polresta Palembang pada Jumat lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 80 butir ineks senilai Rp 24 juta yang siap diedarkan pada malam tahun baru kemarin, digagalkan Satnarkoba Polresta Palembang. Bandar ineks tersebut, Iwan Frengki berhasil ditangkap pada Jumat (30/12/2011). Ia ditangkap di Jalan Sei Lato Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I.
Penangkapan berdasarkan informasi dari warga yang menyatakan di rumah Iwan sering terjadi transaksi narkoba. Personel Satnarkoba Polresta Palembang langsung menyelidiki.
Setelah diintai lama, barulah petugas melakukan penggerebekaan. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan ditemukan ineks 80 butir yang disimpan dalam keranjang baju.
Saat berada di ruang Satnarkoba, Iwan tidak mengakui kalau ineks itu miliknya. "Ineks itu punya Asep. Ia menitipkan sama saya yang katanya sebagai obat tidur. Jadi saya percaya saja," ujarnya.
Namun Iwan mengakui kalau barang itu dijual seharga Rp 300 ribu per butir. Ia juga tahun kalau ineks itu ineks nomor satu.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Julianto mengatakan, Iwan akan dikenakan pasal 112 UUD NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda