80 Butir Ineks Gagal Diedarkan

80 butir ineks senilai Rp 24 juta yang siap diedarkan malam tahun baru lalu digagalkan Satnarkoba Polresta Palembang

Editor: Soegeng Haryadi
zoom-inlihat foto 80 Butir Ineks Gagal Diedarkan
SRIPOKU.COM/ANDRI YANTO
Tersangka pelaku pengedar ineks, Iwan Frengki dibekuk Sat Narkoba Polresta Palembang pada Jumat lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 80 butir ineks senilai Rp 24 juta yang siap diedarkan pada malam tahun baru kemarin, digagalkan Satnarkoba Polresta Palembang. Bandar ineks tersebut, Iwan Frengki berhasil ditangkap pada Jumat (30/12/2011). Ia ditangkap di Jalan Sei Lato Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I.

Penangkapan berdasarkan informasi dari warga yang menyatakan di rumah Iwan sering terjadi transaksi narkoba. Personel Satnarkoba Polresta Palembang langsung menyelidiki. 

Setelah diintai lama, barulah petugas melakukan penggerebekaan. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan ditemukan ineks 80 butir yang disimpan dalam keranjang baju. 

Saat berada di ruang Satnarkoba, Iwan tidak mengakui kalau ineks itu miliknya. "Ineks itu punya Asep. Ia menitipkan sama saya yang katanya sebagai  obat tidur. Jadi saya percaya saja," ujarnya.

Namun Iwan mengakui kalau barang itu dijual seharga Rp 300 ribu per butir. Ia juga tahun kalau ineks itu ineks nomor satu.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Julianto mengatakan, Iwan akan dikenakan pasal 112 UUD NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved