222 Usaha Walet Tanpa SITU
PALEMBANG,SELASA - Sebanyak 222 pengusaha walet belum memiliki
atau belum memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) secara
resmi atau dengan kata lain ilegal. Akibatnya milyaran rupiah
pemasukan PAD hilang.
SITU ini sendiri merupakan salah satu syarat dalam Peraturan
Daerah (Perda) No 21 tahun 2003 dan Peraturan Walikota Palembang
Nomor 12 tahun 2005 tentang usaha walet.
Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota
Palembang, Azadin Afdani SH MM mengungkapkan, pada tahun 2005
jumlah pengusaha yang mengantongi SITU walet hanya berjumlah 120
orang saja dan hingga sekarang belum ada satupun yang mengajukan
permohonan baik baru ataupun perpanjangan.
"Kita sudah menghimbau mereka untuk memperpanjang dan bagi
yang belum membuat untuk segera melakukan permohonan. Jadi bisa
dikatakan kalau seluruh usaha walet di Palembang sekarang dalam
status ilegal," katanya.
SITU yang dikantongi para pengusaha walet juga hanya SITU
bersyarat karena wilayah pendirian sarang yang ada saat ini bukan
pada tempat peruntukannya. Dinas PMD sendiri bisa mengeluarkan
SITU permanen jika wilayah usaha berada di wilayah yang sudah
ditentukan seperti di Kelurahan Gandus, Gasing (Tanjung Api-api,
jalur seberang jembatan) dan Kenten Sako Ujung (Borang).
Akibatnya, jumlah PAD yang hilang cukup besar. Untuk biaya
satu usaha walet di pertokoan misalnya, pengusaha diwajibkan
membayar retribusi dengan perhitungan Tarif Lingkungan (TL) x
Indeks Lokasi (IL) X Indeks Gangguan (IG) x Luas Ruangan Tempat
Usaha (LRTU). Misal usaha walet di Jalan Veteran, TL seharga
Rp.5.000 permeter persegi. IL Jalan utama yakni dua, IG sedang
yakni satu dan LRTU seluas 500 M2, jumlah retribusi yang
dikeluarkan sekitar Rp.5 juta.
Bayangkan gedung-gedung walet di Jalan RE Martadinata
setinggi tujuh lantai dengan luas lebih dari satu hektar, berapa
jumlah PAD yang hilang dari usaha walet ini cukup besar.
Anehnya, Dinas Pertanian Kota Palembang melalui Wakil Kepala
Dinas, Ir Rismini Ali Gopar mengungkapkan, 92 pengusaha walet
masih mengantongi izin sementara operasional padahal untuk
mendapatkan izin tersebut harus menyertakan SITU yang masih
berlaku.
"Jumlah yang terdata oleh kita sebanyak 222 pengusaha. Dari
jumlah tersebut 92 pengusaha masih memiliki izin operasional
sementara yang berlaku satu tahun," ungkapnya.
Dikeluarkannya izin sementara ini lanjutnya, karena
pengusaha hanya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak
tetap. Jika memiliki IMB Tetap maka izin operasionalnya tiga
tahun. Tapi dari seluruh pengusaha hanya satu yang memiliki IMB
tetap sementara yang lainnya masih sementara. Jumlah sumbangan ke
PAD dari retribusi 92 pengusaha ini dihitung dari hasil panen
sarang per meter kubik dikali Rp.2.000.
Sementara Wakil Kepala Dinas Tata Kota Palembang (DTK),
Faisyar SE MSP mengatakan, tidak tahu menahu soal perizinan walet
ini. DTK hanya bertugas mengeluarkan IMB dan Izin Peruntukan
Bangunan (IPB). Mengenai jumlah pengusaha yang mengantongi IPB
walet tidak diketahuinya secara persis.
"Yang pasti jika Dinas Pertanian sudah mengeluarkan izin
operasional, berarti pengusaha itu sudah mengantongi IPB yang
sesuai," katanya.
Ketua Harian Paguyuban Masyarakat Penangkar Pembudidayaan
dan Pelestarian Walet Sumatera (MP3WS) Hendra Wijaya mengatakan,
terdapat 398 gedung yang digunakan sebagai sarang walet. Dari
jumlah tersebut sudah 226 pemilik yang menjadi anggota MP3WS dan
memberi kontribusi pada PAD. Sisanya masih liar.
"Kita tidak bisa membuktikan tapi kemungkinan mereka melobi
oknum tertentu sehingga tidak masuk PAD," katanya.
Usaha walet yang masih liar kebanyakan berada di wilayah RE
Martadinata dan beberapa tempat di Jalan Veteran Palembang. Usaha
tersebut merupakan penangkaran besar yang belum memberikan
sumbang PAD Kota Palembang.
Syarat Pemberian Izin
Pengusahaan Sarang Burung Walet
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Fotokopi Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Fotokopi bukti lunas PBB
6. Peta lokasi
7. Proposal pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet
8. Surat pernyataan akan mempekerjakan masyarakat setempat yang
diketahui lurah.
9. Izin tetangga dan rekomendasi paguyuban, juga harus disertai
rekomendasi dari pihak terkait lainnya. Antara lain, Dinas
Kesehatan Kota Palembang, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda) Kota Palembang, Camat, dan Lurah setempat.