Pemilik PD Manis Jadi Tersangka
PALEMBANG - Pemilik Toko PD Manis yang beralamat di Jalan Simpang Patal Palembang, Kuntoro Mulyono Rifani (54) menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana Pasal 58 huruf k
junto Pasal 36 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 1996 tentang pangan. “Tersangka Kuntoro ini dikenai pasal tersebut karena menjual produk luar negeri yang tidak ada cukai (pajaknya),” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Amri Sata SH, Selasa (4/5).
Amri ditemui di sela pelimpahan tersangka Kuntoro beserta barang bukti produk Millo (cokelat wafer dari berbagai bentuk merk Apollo) yang berasal dari Malaysia. Diakui Amri, produk yang dijual PD Manis ini tidak terdaftar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palembang. Selain itu, produk yang dijual ini tidak masuk cukai (pajaknya) ke kas negara.
“Jadi tindak pidana yang disangkakan adalah menjual produk-produk luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia,” kata Amri seraya menambahkan ancaman hukuman maksimal yang akan dijeratkan kepada tersangka Kuntoro adalah maksimal hukuman 3 tahun untuk itulah diakui Amri,
tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka warga Jalan Betet No 01 RT/RW 02 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini diserahkan dari penyidik (PPNS Balai POM Kota Palembang) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan, Wita SH dan diperkirakan sekitar 20 hari perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Pantauan Sripo, tersangka Kuntoro dengan mengenakan baju kaus didampingi beberapa penyidik Balai POM dan dari kepolisian bersama beberapa dus besar produk cokelat wafer Apollo diserahkan ke Kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB. Tersangka yang tidak ditahan ini sekitar 30 menit berada di
ruang Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Sutigyo SH dan barang bukti produk wafer dikemas dalam kardus diletakkan di depan pintu masuk ruang Kasi Penyidikan. Tak lama kemudian, tersangka bersama berkas dibawa ke Kejari Palembang. sripo