Berita Palembang

Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, Praperadilankan Polresta Palembang

Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, Praperadilankan Polresta Palembang

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Sidang perdana pra peradilan Obby Frisman Arkataku di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang praperadilan atas penetapan status terhadap tersangka Obby atas kasus tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (31/7/2019). 

Sebagai pemohon yakni kuasa hukum tersangka Obby yang mempraperadilankan terhadap termohon Polresta Palembang.

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Yosdhi SH, yang  dimulai dengan pembacaan termohon atas status tersangka.

Mengungkap Suka Duka Istri Prajurit Kopassus, Punya Misi Rahasia Tahu-tahu Saling Tembak Lawan Musuh

Ganteng Karena Hasil Operasi Plastik, Wajah Aktor Ini Dikabarkan Kembali Kebentuk Aslinya

7 Artis Ini Karirnya Makin Melejit Setelah Berhijab, No 6 Pernah Nakal hingga Pilih Bertobat

"Kami yakin klien kami ini tidak bersalah karena bukti permulaan yang ditampilkan oleh kepolisian itu beda yang dilapangan. Begitu pun juga dari saksi dan juga surat panggilan serta surat penetapan tersangka," ujar Kuasa hukum Obby Firman Arkataku, Suwito Winoto SH, kepada Sripoku.com, Rabu (31/7/2019)

Ia mengatakan bahwa akan membuka secara terbuka bukti-bukti di persidangan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dan pada pembacaan gugatan tersebut ia menuntut kepada termohon untuk membebaskan kliennya tersebut dan menuntut uang sebesar Rp 1 miliar 50 juta, bila benar klienya itu tak bersalah.

Dan hakim pun melanjutkan sidang tersebut untuk jawaban dari termohon.

Sementara itu, Bidkum Polda Sumsel, Lindungan Lubis mengatakan akan menjawab gugatan dari termohon pada sidang selanjutnya.

"Besok jawabanny dari kita. Kan masih ada waktu lagi," katanya

Video: Viral Sepasang Remaja Dalam Angkot di Palembang, Diduga Lakukan Adegan Mesra

BREAKING NEWS: Geprek Bensu Milik Ruben Onsu Terbakar Setelah Sebelumnya Pegawai Kesurupan Massal!

BREAKING NEWS : Pemkot Palembang Resmi Buka Pendaftaran CPNS dan P3K 2019, Berikut Ini Rinciannya!

Sebelumnya, penyidik di Satreskrim Polresta Palembang secara resmi menetapkan pembina di sekolah, Obbi Frisman sebagai tersangka.

Obbi telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Delwyn, siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Obbi saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved