Berita Palembang

Aksi Pencurian Motor di Halaman Sekolah SMA Muhammadiyah IV Palembang, Pelaku Pakai Kunci Duplikat

"Kami awalnya diberikan kunci motor pak, lalu kami duplikasikan. Setelah itu baru lah kami beraksi," ungkap Firnando.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kanit Ranmor Polresta Palembang, Iptu Novel, saat mengelar perkara 2 pelaku curanmor di kawasan Plaju Palembang, Kamis (18/7). 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Iseng dan coba-coba melakukan aksi curanmor di dalam sekolah SMK Muhammadiyah IV Plaju, Palembang, membuat dua sahabat ini harus berurusan dengan unit ranmor Polresta Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel.

Keduanya ditangkap dan digiring ke Polresta Palembang, Rabu (17/7), sekitar pukul 23.00.

Kedua sabahat itu, yakni Firnando (19), dan Ardi Marliansyah, warga jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang.

Keduanya di garuk petugas saat berada di rumahnya masing-masing.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, keduanya hanya bisa mengaku bersalah, saat diminta ikut ke Polresta Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan kedua sabahat ini berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2019, saat korban Wahyu (17), pergi ke SMK Muhammadiyah IV Plaju Palembang dengan menggunakan  sepeda motor Yamaha Mio M3 bernopol BG 2518 KAI untuk pergi sekolah.

Kemudian korban pun memarkirkan sepeda motornya tersebut di parkiran sekolah.

Namun pada saat korban hendak keluar dari sekolah, korban menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang dicuri Firnando dan Ardi, dengan menggunakan kunci duplikat.

Sehingga korban pun melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Sektor Plaju Palembang.

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya, Mardiah Minta Kembalikan Kepala dan Tangan Suaminya

Kekeringan dan Tanah Retak-retak, Ratusan Hektar Sawah Tadah Hujan di OKU Timur Terancam Gagal Panen

Tiga Warga Sumsel Tewas Bentrok Berdarah Register 45 Mesuji Lampung, Polda Sumsel Kirim 140 Personil

" benar dua pelaku tersebut kita tangkap berawal dari laporan korban, yang melaporkan motornya telah hilang didalam sekolah. Dan langsung kita lakukan penyelidikan mendalam," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, dan Waksaat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukama, Melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Kamis (18/7).

Lanjut Novel, setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke nama dua pelaku, ia dan anggota pun langsung menangkap keduanya.

" Kedua pelaku kita tangkap di rumahnya masing-masing, bersama barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan mereka saat melakukan aksinya," ungkap Kanit Ranmor.

Atas ulahnya keduanya pun diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Sedang keduanya mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor.

" Sumpah pak, kami baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor ini," ungkap dua pemuda itu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved