Meski Sudah Ada Vonis Pidana, DKPP tak Mau Gegabah Putuskan Sidang 5 Komisioner KPU Palembang
Meski sudah Ada vonis pidana, DKPP tak mau gegabah menjatuhkan putusan Sidang Kode Etik terhadap lima Komisioner KPU Palembang terkait kekurangan sura
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Meski sudah Ada vonis pidana, DKPP tak mau gegabah menjatuhkan putusan Sidang Kode Etik terhadap lima Komisioner KPU Palembang terkait kekurangan surat suara di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Palembang, Jumat (12/7/2019).
"Kami dari DKPP itu menilai kinerja, akuntabilitas, etikanya komisioner KPU Kota Palembang. Jadi kami tidak dengan pidananya. Apakah komisioner itu berpotensi menyalahi kode etik atau tidak, nanti dirapat plenokan DKPP," ungkap Komisioner DKPP, Dr. Alfitra Salam selaku Ketua Majelis usai memimpin sidang.
Alfitra Salam menyebutkan bermacam-macam sangsi yang bisa saja nanti dijatuhkan antara lain peringatan keras, pemberhentian ataupun pemberhentian tetap.
"Jadi ada variasi sangsi itu yang akan dijalankan DKPP," tegasnya.
• Ingat Kembar Siam Dempet Kepala Yang Berhasil Dipisahkan? Sekarang Sudah 32 Tahun dan Jadi Dokter
• Pernikahan Bocah di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Jadi Sorotan Pemerintah
• Video: Kisah Pilu Pengantin Wanita di Palembang Menikah di Samping Jenazah Sang Ibu
Dalam sidang pemeriksaan ini kata Alfitra Salam, pihak teradu (Komisioner KPU Palembang) tidak dapat hadir dikarenakan sedang dalam proses peradilan di PN Palembang.
"Kami dari DKPP sedang mempertimbangkan untuk sidang kedua. Nantinya Komisioner KPU Palembang untuk hadir. Kami ingin mendengarkan pembelaan secara resmi yang dilakukan KPU Palembang terhadap tuduhan/lampiran yang dilakukan oleh Bawaslu Palembang," kata Alfitra Salam.
Menurutnya, Sidang DKPP tidak hanga mendengarkan dan meminta klarifikasi apa-apa yang sudah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang terhadap DKPP.
"Dan kami ingin mendengarkan pihak terkait pihak KPU Provinsi Sumsel karena selain berkaitan dengan konsultasi PSL dan kami mendengar dari saksi-saksi Panwascam, PPL berkaitan dengan rekomendasi PSL yang dilakukan Bawaslu Kota Palembang," pungkasnya.
• Trik Khusus Mengeluarkan Ingus Dari Hidung Bayi Dengan Cepat Dan Mudah
• Ini Kronologi Pernikahan Cilik di Musi Banyuasin, Antara Baru Tamat SD dan Pelajar SMP yang Viral
Ada kejanggalan yang terjadi pada Sidang Kode Etik DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait kekurangan surat suara tidak dihadiri teradu (lima komisioner KPU Palembang) di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Palembang.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu pada Syamsul Alwi (unsur Bawaslu), Amran Muslimin (unsur KPU) dan Anisatul Mardiah (unsur Masyarakat).
Majelis menyidangkan perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, M Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryanti.
• Jenazah Chelsea Olivia Ditemukan 10 Meter dari Tempatnya Tenggelam di Sungai Musi Kabupaten Muba
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, yaitu Eftiyanti, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktorina. Kelima Teradu ini diadukan terkait kekurangan surat suara Presiden yang terjadi di beberapa Kelurahan di Kota Palembang. Surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai dengan saat pencoblosan selesai dilaksanakan.
Majelis menanyakan kepada Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE, apakah rekomendasi pidana kepada komisioner KPU Palembang karena ada sentimen dengan Ketua KPU Palembang.
Dijawab Ketua Bawaslu Palembang M Taufik tidak ada dan rekomendasi Bawaslu Palembang sesuai aturan yang ada.
Anggota Majelis DKPP DR Anisatul Mardiah mempertanyakan hubungan Ketua Bawaslu Palembang dengan Ketua KPU Palembang. Dijawab Taufik selama ini hubungan dirinya dengan Ketua KPU Sumsel Eftiyami pribadi dan profesional baik dan setiap tahapan pemilu selalu diajak koordinasi. (Abdul Hafiz)