DPR dan Pemerintah Sepakat Pelaku UMKM Tidak Dikenakan Materai 6000

DPR RI bersama dengan pemerintah pusat telah menyetujui pelaku UMKM tidak perlu membayar materai

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ir H Achmad Hafisz Tohir 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- DPR RI bersama dengan pemerintah pusat telah menyetujui pelaku UMKM tidak perlu membayar materai. Hal ini menyusul dengan naiknya harga materai yang mencapai Rp 10.000 yang dikeluhkan lapisan masyarakat,

"Berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja seperti menteri keuangan maka pelaku UMKM tidak dikenakan beban materai, tidak dibebankan menggunakan materai 6000," ungkap Ketua Komisi XI DPR RI, Ir H Achmad Hafisz Tohir, Rabu (10/7/2019).

Dijelaskannya, masyarakat yang ada kontrak kerja maupun laporan keuangan tidak perlu menggunakan materai Rp 6000 untuk yang di bawah Rp 5 juta.

Dalam Waktu Dekat Jokowi Akan Umumkan Kepindahan Ibukota, 2 Lokasi Ini Jadi Pilihan ?

Ka Balitbang PALI Ngaku Pernah Makan Biji Karet, Rasanya seperti Kacang, tak Bikin Mabuk atau Mati

"Kalau Rp 5 juta keatas harus menggunakan materai Rp 6000, keputusan ini diharapkan tidak membebankan masyarakat kecil," ujarnya.

Menurut politisi PAN ini bahwa kenaikan materai sangat memberatkan masyarakat menengah kecil kebawah. Namun dengan adanya kebijakan diatas dapat meringankan beban masyarakat kecil.

"Kalau pun ada yang naik tentu dipikirkan juga untuk masyarakat bawah, jangan sampai mereka terkena dampaknya dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Hafisz.

Kedepan dirinya akan terus memperjuangkan apa yang dibutuhkan masyarakat, karena dengan dorongan yang dikeluarkan oleh DPR sebagai suara dari rakyat. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved