Waria Perias Pengantin atau Banci Salon Ini Mengaku Sudah Pernah Tiduri 50 Pria, Begini Modusnya

Banci Waria Perias Pengantin Ini Mengaku Sudah Pernah Tiduri 50 Laki-laki, Begini Modusnya

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Banci Waria Perias Pengantin yang Tiduri 50 Lelaki dan Lecehkan 2 Anak Remaja Akhirnya Ditangkap Polisi 

SRIPOKU.COM - Seorang banci atau waria mengaku telah tiduri 50 lelaki dan tega lecehkan dua anak di bawah umur.

Dua anak di bawah umur ini masih berstatus pelajar sedangkan pelaku merupakan waria yang juga seorang pemilik salon.

Waria ini mengaku telah meniduri 50 lelaki dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

Dilansir dari Kompas.com, seorang waria yang berprofesi sebagai perias pengantin dibekuk oleh jajaran Ditreskrim Polda Jawa Timur.

Kejadian ini tepatnya terjadi di Tulungangung Jawa Timur.

5 Artis Ini Tega Permalukan Mantan Sendiri, Ada yang Sampai Disiarkan Live, No 4 Karirnya Lenyap!

Samsung Hadirkan Galaxy Note 10, Ponsel Lipat Pertama Yang Diproduksi Massal

2 Hari Berjibaku di Alam, 50 Personel TRC BPBD PALI Asah Mental dan Fisik Antisipasi Karhutla

Pelaku berinisial PRW alias PRND hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.

Awal mula peristiwa ini terungkap adalah dari kecurigaan warga sekitar yang melihat ada aktivitas mencurigakan di kamar kontrakan pelaku.

Warga sekitar curiga karena pelaku kerap membawa laki-laki yang berbeda ke kamar kontrakannya.

Atas kecurigaan warga tersebut kemudian ada laporan ke polisi sehingga PRW diperiksa.

Kepada petugas kepolisian, PRW mengaku telah meniduri 50 lelaki sejak tahun 2014!

Di antara 50 lelaki yang ditiduri oleh pelaku, ada dua orang pelajar di bawah umur.

Prada DP Jalani Rekontrusi Kasus Pembunuhan Korban Vera Oktaria, Dijaga Ketat Pomdam II Sriwijaya

Ini Dia Android TV Dengan Harga Cukup Terjangkau, Hanya Rp 2 Jutaan

Pengerjaan Jembatan Musi VI Palembang Siap Dilanjutkan Tahun Ini Setelah APBD Perubahan

Dari keterangan kedua pelajar tersebut mereka ditawari uang Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu jika bersedia diajak berhubungan badan dengan pelaku.

Antara korban dan pelaku berkenalan di media sosial lalu diajak untuk ke kontrakan PRW.

"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7).

Termasuk di Sumsel, Ditjen Bina Kontruksi Targetkan 212 Ribu Pekerja Konstruksi Tersertifikasi

Jembatan Way Mesuji di Perbatasan Sumsel-Lampung Baru Bisa Dilintasi Kendaraan Tonase Maksimal 20Ton

Kapolres Lubuklinggau Deadline agar Senpi Ilegal Diserahkan Pemegangnya Sebelum Akhir September 2019

Dilansir dari Surya.co,id, rumah kontrakan PRW sudah dipasangi garis polisi sejak Jumat (28/6/2019).

Rumah kontrakan itu bukan hanya untuk tempat tinggal pelaku saja akan tetapi juga difungsikan sebagai salon rias pengantin.

PRW kini ditahan di Mapolda Jawa Timur,  ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved