Pemkab PALI Bakal Ajukan 7 Raperda, Pengelolaan Sampah hingga Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) saat ini tengah mengodok sedikitnya tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Kabarpali.com
Sekda Pali Syahron Nazil,SH 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Pemerintah Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) saat ini tengah mengodok sedikitnya tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Rabu (3/7/2019).

Hal ini dilakukan agar ke tujuh Raperda yang diajukan tersebut secepatnya di bahas dan disahkan oleh menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI.

"Nanti kita akan ajukan Raperda itu ke DPRD untuk di bahas karena Perda ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PALI, Syahron Nazil, Rabu (3/7/2019).

Namun demikian, kata Sekda untuk proses pengajuan tujuh Raperda, saat ini sedang dalam pembahasan naskah akademik.

Selain itu, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik dengan tujuan agar perda-perda itu bisa diterima oleh masyarakat.

"Kalau Perda itu dibuat tanpa masukan publik, maka akan susah untuk diberlakukan khususnya di Bumi Serapat Serasan," jelasnya.

Syahron menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses drafnya. Sehingga ketika masuk ke DPRD Raperda memang benar-benar sudah matang.

Adapun ke-7 Rancangan peraturan Daerah yang bakal diajukan adalah :

1. Pengelolaan sampah, pemrakarsa Dinas lingkungan hidup

2. Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

3. Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pemrakarsa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

4. Penyertaan modal pada perseroan terbatas PALI Anugerah sejahtera. Pemrakarsa Perseroan Tirta Anugerah Sejahtera.

5. Penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum Tirta PALI Anugerah, pemrakarsa Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta PALI Anugerah.

6. Kawasan tanpa Rokok, pemrakarsa Dinas kesehatan

7. Rencana induk pembangunan industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemrakarsa Dinas Perdagangan dan perindustrian.(Cr2)

---------

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved