Berita PALI
Sistem Zonasi di PALI tak Masalah, Namun Wali Murid Minta Dilengkapi Sarana dan Prasarana
"Kalau sarana dan prasarana di sekolah di setiap wilayah sudah dilengkapi, barulah yang namanya sistem zonasi berjalan sesuai harapan,"
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI -- Wali murid di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) tidak mempersoalkan aturan penerapan sistem zonasi bagi sekolah yang saat ini tengah menjadi perbincangan, Selasa (25/6/2019).
Hanya saja, wali murid meminta supaya Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera melengkapi sarana dan prasarana di sekolah pada setiap wilayah.
Salah seorang wali murid yang berada Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Haironi mengatakan, bahwa sistem zonasi yang diterapkan merupakan salah satu solusi agar terjadinya pemerataan pendidikan.
"Kalau sarana dan prasarana di sekolah di setiap wilayah sudah dilengkapi, barulah yang namanya sistem zonasi berjalan sesuai harapan," kata Roni, Selasa.
"Sebenarnya sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sangat tepat, supaya terjadi pemerataan pendidikan di setiap wilayah," jelas dia menambahkan.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi mengatakan, untuk di Kabupaten PALI belum ditemukan permasalahan dari wali murid mengenai sistem zonasi.
• Perusahaan Fintech Lokal Harus Mendaftar ke Kantor OJK, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal
• Bupati OKU Apresiasi Kepedulian Sosial Gempa Sabatra, Galang dana Rp 15 Juta untuk 3 Penderita Ini
• Dinas PMD Sumsel dan Unsri Gelar GFD dan Survey Lapangan Kemendes di OKU Timur
Apalagi, kata dia, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2019 juga mengatur tentang pedoman PPDB pada taman Kanak-Kanak/sederajat, SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat di Kabupaten PALI yang salah satu isinya mengenai soal jalur pendaftaran PPDB dengan sistem zonasi.
"Artinya antara Permendikbud dengan Perbup PALI telah diatur. Jadi kita sifatnya hanya turun dari Permendikbud. Dan sejauh ini, sistem zonasi belum ada kendala di PALI," katanya.
Kamriadi menilai, sistem zonasi merupakan salah satu solusi agar terjadinya pemerataan pendidikan.
Sesuai aturan dari Mendikbud RI melalui Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana dalam pasal 16 berisi tentang jalur pendaftaran PPDB yaitu melalui tiga jalur pendaftaran seperti zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
"Aturan Zonasi sangat tepat, sehingga di suatu wilayah tidak akan ada lagi terdengar kekurangan siswa di suatu sekolah atau kelebihan siswa di satu sekolah. Jadi masing-masing sekolah akan memiliki daya saing diantara mereka," jelasnya.
Karenanya, Kamriadi meminta kepada wali murid agar mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena tujuannya sangat baik.
"Tinggal PR bagi kami agar menyediakan infrastruktur sekolah, sarana, prasarana dan tenaga pengajar. Beruntung, kita di PALI memiliki Bupati yang sangat perhatian untuk pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang kurang sarana dan prasarana, ke depan akan kita siapkan," katanya.