Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilpres 2019, anggota TNI-Polri Dilarang Bawa Peluru Tajam

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilpres 2019, anggota TNI-Polri Dilarang Bawa Peluru Tajam

Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilpres 2019, anggota TNI-Polri Dilarang Bawa Peluru Tajam

SRIPOKU.COM-Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilpres 2019, anggota TNI-Polri Dilarang Bawa Peluru Tajam.

Hal ini dilakukan sebagai protap pengamanan dan tidak lagi ada korban yang menjadi korban dari peluru tajam.  Sebab Sengketa Pilpres 2019 ini merupakan puncak dari keputusan dari hasil Pemilu maka anggota TNI-Polri Dilarang Bawa Peluru Tajam.

Imbauan ini juga menegaskan, bahwa jika nantinya ada yang tertembak oleh peluru tajam, itu bukan tindakan polisi dan tentara, tetapi pihak lain yang tidak tertanggng jawab.

Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis (27/6/2019). Pihak Kepolisian telah melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

Tito mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan menganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.

Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.

"Jadi nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Tito juga mengimbau agar masyarakat tidak berbuat rusuh. Ia meyakini bahwa publik tidak menginginkan adanya kericuhan.

"Saya minta jangan buat kerusuhan termasuk pihak ketiga mungkin. Karena apa, selain kita melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.

Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang. Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lainnya,

seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam ", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/12295711/pengamanan-putusan-mk-kapolri-tegaskan-polisi-tak-boleh-bawa-peluru-tajam.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved