Berita Muaraenim
Modus Mengurai Kemacetan, 15 Warga Diamankan Polisi karena Memungut Uang Kepada Para Supir
Bermodus menguraikan kemacetan, belasan oknum warga diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) hingga diamankan di Polsek Tanjung Agung.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Bermodus menguraikan kemacetan, belasan oknum warga diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para supir terjebak macet.
Akibatnya Polsek Tanjung Agung, Polres Muaraenim, terpaksa mengamankan belasan oknum warga yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) diamankan di Mapolres Muaraenim, Senin (24/6/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada hari Minggu (23/6) malam, petugas mendapat informasi jika banyak oknum warga yang memanfaatkan kemacetan lalulintas untuk melakukan pemalakan dan pungutan liar.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur dan diback up anggota Polres Muaraenim dibawah pimpinan Ipda Yeri Gunawan, langsung melakukan apel gabungan malam di Mapolsek Tanjung Agung.
Apel gabungan untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan mengatur mengurangi kemacetan di jalan lintas tengah tepatnya di wilayah Kecamatan Panang Enim dan Kecamatan Tanjung Agung, karena kemacetan tersebut sudah terjadi mulai pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan 24 Juni 2019.
Penyebab kemacetan karena pengalihan arus untuk mobil truk dan bus yang melintas dari lintas timur diarahkan ke lintas tengah karena rusaknya jembatan Pematang Panggang, Kabuapten Mesuji, Provinsi Lampung.
Akibatnya, terjadi penambahan volume kendaraan di jalur lintas tengah yang menyebabkan penumpukan kendaraan sehingga banyak mobil yang mengalami slip karena jalan yang berada di jalur lintas tengah terutama di Kecamatan Panang Enim, terlalu sempit dan banyaknya tikungan tajam.
Akibat dari kemacetan tersebut diduga timbulnya kegiatan Pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat yaitu diantaranya Desa Pandan Enim, Desa Lebak Budi, Desa Lambur, Desa Suka Raja, Pandan Dulang, dan Desa Simpang Meo.
Adapun modus yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dalam melakukan Pungli adalah dengan cara mengatur kendaraan yang melewati jalan yang ada di desa tersebut dengan maksud untuk mengurai kemacetan.
Pada saat kendaraan akan melewati titik tersebut masyarakat yang melakukan pengaturan meminta jasa kepada pengemudi dengan mengumpulkan sejumlah uang didalam kardus ataupun diambil secara langsung dari sopir.
• Satu dari 8 Tersangka Begal Terhadap Penonton Sepakbola Sriwijaya FC Vs Perserang Ditangkap Polisi
• Massa Gabungan OKP Demo Bawaslu, Tolak Politisasi Perkara 5 Komisioner Palembang yang Jadi Tersangka
• Satu Lagi Tahanan kabur Polresta palembang Tertangkap, Tersisa 8 tahanan lagi yang masih DPO
Jumlah uang jasa yang diterima oleh masyarakat bervariasi mulai dari Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Hal tersebut dilakukan oleh masyarakat terhadap sopir dengan tanpa paksaan dan diduga kuat sebagian oknum masyarakat tersebut melakukan pemerasan kepada sopir kendaraan baik kendaraan truk, Bis AKAP maupun kendaraan pribadi yang melintas.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pungli tersebut.
Pihaknya langsung mengamankan pelaku pungli yang tersebar dalam beberapa titik antara Desa Lambur, dan Desa Muara Meo, dan Kecamatan Panang Enim.