Lakukan Sidak Ke Disdukcapil, Fitri Terkejut Urus Akte Kelahiran Bisa Sampai Tujuh Hari
Sidak Ke Disdukcapil, Fitri Agustinda Tak Temukan Satupun Pejabat pejabat dari Kabid hingga kasi berada di ruangan sedang dinas luar.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,PALEMBANG, -- Fitrianti Agustinda sidak di Kantor Disdukcapil Kota Palembang, Rabu (19/6/2019) di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Fitri menemukan pejabat Disdukcapil mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga Kepala Kasi sedang dinas luar kota.
Setelah menanyakan keberadaan pejabat, Fitri mengecek satu persatu pelayanan.
Melihat antre loket e KTP dan kedatangan dan pindah, mantan anggota DPRD Kota Palembang ini langsung menghampiri dan menanyakan langsung dengan masyarakat.
Begitu mendengar keluhan, Fitri langsung mengajak puluhan warga memasuki ruang cetak e KTP.
Selesai urusan e KTP Fitri naik ke ruang atas bagian akte kelahiran Disana ia menemukan tidak satupun pejabat dari Kabid hingga kasi berada di ruangan sedang dinas luar.
Fitri kaget saat menanyakan proses penyelesaian akte kelahiran yang mencapai 7-10 hari.
Apalagi berkas itu harus ditandatangani oleh pejabat terkait dan tidak bisa diwakilkan.
"Kalau kadisnya tidak ada gimana ," tanya Fitri
"Belum bisa ditandatangani Bu," kawan petugas.
"Tidak boleh seperti itu, masyarakat yang kena dampaknya," kata Fitri lantas meninggal kan ruangan.
Fitri meminta pelayanan e KTP cukup satu hari. Kemudian ia meminta Disdukcapil membuat tanda tangan elektronik sehingga saat kepala dinas berhalangan hadir bisa dilakukan tanda tangan elektronik.
"Saya minta jangan sampai tujuh hari kelamaan, saya minta 1x 24 jam sudah selesai," kata dia.
• Sirkuit Rampung 5 Hari Lagi, Gubernur Pastikan Tiket Nonton MXGP Terjangkau Masyarakat
• Putus, 6 Artis Ini Justru Pacari Orang Terdekat Sang Mantan, Ada yang Musuhan, No 3 Bak Kena Karma
Dengan begitu pelayanan bisa diberikan dengan cepat.
Termasuk pelayanan e KTP, ternyata kata dia, Disdukcapil memliki mesin cetak sendiri yang diperkirakan butuh waktu 3 menit.
Ia meminta prosedur tidak terlalu lama, sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik.
"Warga terkadang ada yang izin kerja atau kegiatan lainnya demi bisa mengurus administrasi kependudukan," kata dia