Berita Palembang
Samsat Libur 9 Hari di Hari Raya Idul Fitri, Jatuh Tempo di Hari Libur tidak Dikenakan Denda
Jelang libur hari raya Idul Fitri, pelayanan Samsat di Sumsel, baik Samsat Induk, Keliling hingga Korner akan libur selama 9 hari.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
Samsat Libur 9 Hari di Hari Raya Idul Fitri, Jatuh Tempo di Hari Libur tidak Dikenakan Denda
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang libur hari raya Idul Fitri, pelayanan Samsat di Sumsel, baik Samsat Induk, Keliling hingga Korner akan libur selama 9 hari. Mulai dari tanggal 1 hingga 9 Juni 2019.
Direktur Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro melalui Kasubdit Regident AKBP Rahmad Rasnova mengatakan, pelayanan operasional Samsat hingga Surat Izin Mengemudi (SIM, red) tidak akan berjalan selama 9 hari.
Namun, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, tidak akan dikenakan denda.
"Jadi saat libur nasional dan cuti bersama, pajak kendaraan yang jatuh tepat diantara tanggal tersebut tidak dikenakan denda," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Ia mengatakan, alasan operasional Samsar tidak berjalan dari tanggal 1 sampai 9, berdasarkan SKB Menteri Cuti Bersama dan libur Idul Fitri serta SKB Pembina Samsat.
Pelayanan Samsat akan kembali beroperasi pada tanggal 10 Juni 2019, seperti biasa.
"Nanti wajib pajak yang jatuh tempo saat tanggal tadi tidak akan kena denda. Dan bisa membayar kewajibannya ke Samsat lagi, pada tanggal 10 Juni pukul 08.00 sampai 17.00," jelasnya.