3 Langkah Mudah Menghitung Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
SRIPOKU.COM -- Jelang datangnya hari Lebaran 2019, sudahkah kamu membayar zakat?
Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat muslim.
Zakat terdiri dari dua jenis, zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
• Ini 10 Tips Hemat Baterai Saat Mudik Lebaran Agar Perjalanan Aman dan Lancar
• Inilah Cara Terbaik Mengobati Sakit Gigi Dengan Bahan Rumahan Yang Mudah Didapat
• Begini Penampilan Lina Mantan Istri Sule Jelang Lebaran, Berubah Drastis
Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.
Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.
Bagaimana dengan zakat maal?
• Cara Download MP3 Gema Takbiran Paling Merdu Idul Fitri, Mulai Dari H Muammar ZA Hingga Alm Uje
• Ustad Arifin Ilham Meninggal Terkena Kanker Nasofaring, 12 Makanan Ini Menjauhkan Kita dari Kanker
Perhitungan zakat maal lebih rumit dibandingkan dengan zakat fitrah.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat maal ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan aset yang disewakan seperti yang disebutkan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 103, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan menurut pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.
Dalam perhitungannya, zakat maal harus sudah mencapai nishab atau batas minimum dan terbebas dari hutang, serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun.
Sedangkan standar harga emas yang dihitung untuk zakat maal ini dalam setiap satu gram-nya adalah Rp600 ribu.
Nishab atau batas minimun yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas seperti yang dikutip dari baznas.go.id.
Jika bingung bagaimana cara menghitung zakat maal dengan tepat, Badan Amil Zakat Nasional telah mengeluarkan layanan kalkulator zakat yang bisa diakses melalui situs baznas.go.id.