Berita PALI
Mulai Hari Ini Dishub PALI Stop Angkutan Berat Melintasi Jalur Mudik, Bandel Langsung Tilang
Memasuki H-6 arus lalu lintas jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Mulai Hari Ini Dishub PALI Stop Angkutan Berat Melintasi Jalur Mudik, Bandel Langsung Tilang
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Memasuki H-6 arus lalu lintas jalur mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) mengimbau kepada pengusaha angkutan berat untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu.
Plt Kepala Dishub PALI, Slamet Suhartopo menuturkan, bahwa pihaknya menyetop operasional angkutan berat, lantaran mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang telah dikeluarkan.
Pada surat edaran tersebut, angkutan berat dilarang melintas mulai hari ini Kamis (30/5/2019) dan boleh memulai berjalan kembali pada Senin (10/6/2019) mendatang.
"Mulai besok tidak boleh lagi angkutan berat beroperasi di jalan poros jalur mudik untuk memperlancar aktivitas masyarakat yang hendak mudik lebaran," ungkap Slamet Suhartopo, Kamis (30/5/2019).
Menurut Slamet, Edaran Kemenhub tersebut guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, selain untuk memberi kenyamanan bersama bagi pengguna jalan.
Dari itu, pihaknya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, semua pihak bisa mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Namun begitu, lanjut Slamet apabila masih ada yabg membandel dan ditemukan kendaraan berat beroperasi pada waktu yang telah ditentukan, Slamet Suhartopo bakal menindak tegas kendaraan bersangkutan dengan melakukan penilangan.
"Jenis kendaraan berat tanpa terkecuali diluar pengangkut Sembako dilarang beroperasi.
Baik itu armada Pertamina atau MHP yang biasa berlalulalang di jalan wilayah Kabupaten PALI kita harap untuk mematuhi edaran tersebut," jelasnya.