Berita Prabumulih
Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1440 H, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
Ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1440 H, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019 seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, meskipun sedang mudik ke luar kota.
Jadi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir.
Ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).
• Blak-Blakan Lucinta Luna Bongkar Kisah Asli dengan Ashanty, Hingga Mengaku Jadi Orang Miskin!
• Pernah Tidur di Rumah Beralas Tanah, Terungkap Inilah Sumber Kekayaan Gen Halilintar yang Buat Tajir
• Beda Jauh dari Anaknya, Kondisi Orangtua Kandung Lucinta Luna Memprihatinkan, Serba Kekurangan
• Nikah dengan Duda Saat Usia Muda, Lihat Kehidupan Artis Ini, Jangan Kaget Tahu Jumlah Anaknya
• Ani Yudhoyono Sampai Menangis Dituduh Pura-pura Sakit, SBY Beri Doa Mulia Ini Kepada Para Pembully
Yunita mengatakan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebutatau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegas Yunita.
Yunita juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, untuk itu para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS mulai di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.