Berita Palembang
Dibantu Gubernur Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel Bakar Ganja Seberat 106 Kilogram
Pemusnahan barang bukti narkotika daun ganja kering dengan cara dibakar oleh jajaran Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumsel di halaman Mapolda Sumsel
Penulis: Haris Widodo | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Setelah menggelar apel operasio Ketupat Musi 2019, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika oleh jajaran Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumsel di halaman Mapolda Sumsel Jalan Jendral Sudirman Palembang, Selasa (28/5/2019).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan pada hari ini berupa ganja sebanyak 100 kg, 868 gram dari ungkapan kasus pada bulan mei 2015 dengan jumlah 2 orang tersangka.
"Kegiatan pemusnaan ini sendiri guna cipta kondisi yang akan memusnakan narkotika jenis ganja dengan berat 106 kilogram,"ujarnya.
• Herman Deru Berharap Warga Sumsel Mencontoh Apa yang Telah Dilakukan Keluarga Besar Kms H Halim Ali
• Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp 130 Ribu
• Blak-Blakan Lucinta Luna Bongkar Kisah Asli dengan Ashanty, Hingga Mengaku Jadi Orang Miskin!
• Kolaborasi Bareng Ussy Sulistiawaty di Vlog, Lucinta Luna Perlihatkan Aura Jantan Dihadapan Pacar?
Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai pasal undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnaan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang (Narkoba).
Pada pemusnaan ini juga turut hadir memusnakan barang bukti ganja tersebut seperti Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan.