Berita Lahat
Warga Penghuni Lapas di Lahat Ini Edarkan Narkoba Jenis Ganja di Dalam Penjara
Penjara tak membuat Mirza (24) warga Jalan Letnan Marzuki Gang Santai Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, jera.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Penjara tak membuat Mirza (24) warga Jalan Letnan Marzuki Gang Santai Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, jera.
Pasalnya, lelaki yang di penjara lantaran terlibat narkoba ini kembali berulah mengedarkan ganja didalam Lapas Kelas II A Lahat.
Beruntung, petugas Lapas Kelas II A Lahat berhasil menggagalkannya.
Terungkapnya hal tersebut bermula, Jumat (24/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, petugas lapas mencurigai adanya narkoba jenis ganja yang diterima Mirza, salah satu warga binaan.
Kemudian bersama anggota Satnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan terhadap warga binaan tersebut.
• Petani di Lahat Berharap Ada Peningkatan Harga karet Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah
• Wakil Bupati OKUS Ikut Mengamen Bersama Pemuda, Galang Dana UntuK Kaum Dhuafa
• Kendaraan Parkir Sembarangan dan Bikin Macet , Jalur Lintas PALI - Sekayu Sedikit Terlambat
Saat digeledah di saku celana sebelah kiri belakang, petugas mendapati 3 paket kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas putih.
"Ya Mirza warga binaan kita kasus narkoba. Telah jalani hukuman sekitar 6 tahun dan divonis sekitar 10 tahun. Kita tegas dan perang terhadap narkoba, siapapun itu baik warga binaan atau petugas kita sendiri akan kita tindak," ungkap Kalapas Kelas II Lahat Herman Sawiran, Minggu (26/5).
Selanjutnya, aparat Satnarkoba Polres Lahat langsung melakukan pengembangan.
Dari nyanyian tersangka Mirza bahwa narkoba itu didapat dari tersangka Randi (33) warga Pasar Bawah Lahat.
"Kedua tersangka telah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya juga akan kita kembangkan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltariq SH MHum. Cr22