Kupasan Rubrik Ramadan

Bayi Dalam Kandungan, Apakah Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.

Editor: Bejoroy
https://www.google.co.id/
Ilustrasi - Bayi Dalam Kandungan, Apakah Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya? 

Bayi Dalam Kandunga, Apakah Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Jawab
TAK berapa lama lagi, Hari raya Idul Fitri 1440 H telah menanti. Itu manandakan dalam hitungan hari, Puasa Ramadan akan segera berakhir. Namun kita diingatkan oleh agama ada satu kewajiban yang harus dilakukan, yakni zakat Fitrah. Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak dalam Bahasa Arab, Latin serta Artinya

Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya

Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah menyatakan, zakat fitrah adalah zakat yang menjadi sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadan. Dalam Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Dari Ibnu Umar RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan kaum muslimin. (HR Abu Dawud).

Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. Lihat dalam kitab Fath ar-Rabbani, jilid 9 hlmn 139 bab Zakat, dan kitab Nail al-Authar, jilid IV hlmn 181).

Menurut jumhur ulama, zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. "Tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat." (QS Al-Baqarah [2]: 110, An-Nisa [4]: 77, An-Nur [24]: 56).

Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafii, Maliki, dan Hambali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Demikian pula dengan pendapat Imam Bukhari dalam Fath al-Bari sebagaimana dikemukakan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Karena hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Mulai dari hamba sahayanya, anak-anak, istri, pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya. Artinya, siapapun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Demikian menurut pendapat Imam Syafii.

Besarnya ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu sha' atau sekitar 2,5-3 kilogram (kilo gram) per orang. Dan kalau dikonversi ke dalam uang rupiah, nilainya sekitar Rp 18.000-Rp 30.000 per orang, tergantung harga berasnya.

Haruskah Janin Dibayarkan Zakat Fitrahnya?
Lalu, bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan, wajibkah atasnya zakat fitrah? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.

Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, bahwa ada ijma' (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Bahkan, Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa. Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa.

Alasannya adalah hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved