Kupasan Rubrik Ramadan
Niat Puasa Tapi Lupa Sahur
Niat puasa tapi lupa sahur ketiduran sampai berlalu imsak, Apakah sah Berpuasa? Dan zakat fitrah Kemana Baiknya?... Ke Masjid atau Ke Saudara Kandung
SRIPOKU.COM - Asalamu'alaikum Ustadz, Mau Tanya? Pertanyaan... niat puasa tapi lupa sahur ketiduran sampai berlalu imsak, Apakah sah Berpuasa? Dan zakat fitrah Kemana Baiknya?... Ke Masjid atau Ke Kandung Yg Fakir?
(Hamba ALLAH, Mekarjaya)
Jawab
Sahabat, pernahkan melupakan membaca niat puasa ketika malam sebelumnya? Biasanya hal ini terjadi ketika diawal-awal bulan puasa. Terlebih jika yang tidak terbiasa puasa sunah. Lalu, banyak yang bertanya-tanya bagaimana hukum puasanya? Apakah sah?
• Bacaan Niat Puasa yang Benar dan Amalan-amalan Sunnah saat Bulan Puasa
• Tips Agar Anak Tetap Kuat Berpuasa Meski Lupa Sahur
Niat sebagai bagian terpenting dalam melaksanakan ibadah. Termasuk dalam ibadah berpuasa, baik puasa sunah maupun Ramadan. Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan sahabat Umar bin Khattab dijelaskan, “Setiap perbuatan itu hanya dinilai berdasarkan niatnya. Dan, seseorang itu hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.”
Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat di malam hari, padahal puasa Ramadan merupakan puasa wajib? Puasa wajib, niat dilakukan ketika malam hari. Saat terbenamnya matahari (magrib) sampa fajar menjelang (subuh). Atau yang dikenal dengan istilah tabyitun niyyah (menginapkan niat). Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum adanya fajar maka tidak ada puasa baginya,” (HR. al-Nasaai dan al-Baihaqi).
Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa jika kita lupa berniat puasa Ramadan sampai melewati waktu fajar (subuh), maka puasanya tidak sah. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum adanya fajar maka tidak ada puasa baginya,” (HR. al-Nasaai dan al-Baihaqi).
Sebagaimana juga ditegaskan oleh Imam al-Haromain dalam Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab: “Siapa yang lupa niat pada bulan Ramadan dan sudah masuk waktu Subuh, maka wajib melakukan imsak menurut pendapat yang shahih (benar)”.
Jadi, orang yang lupa berniat puasa, maka ia harus mengqada’ puasanya pada hari-hari yang lain, namun ia tetap diwajibkan imsak pada hari itu. Tapi perlu diketahui, jika saat malam Ramadan sempat terbesit untuk berpuasa, maka hal tersebut termasuk niat.Kendati tidak dilafazkan.
Namun, niat itu sah apabila juga terdapat ta’yin (menentukan jenis puasanya pada hari itu yaitu puasa Ramadan) dan dilakukan setiap malam (satu kali untuk satu kali puasa). Adapun sahur tidak dengan sendirinya menggantikan kedudukan niat, kecuali sahur yang memang dengan niat puasa Ramadan atau terbesit di dalam benaknya untuk berpuasa Ramadan.
Syaikh al-Bakri Syatha al-Dimyathi berkata di dalam I’anatuth Thalibin: “Ibarat al-Raud beserta syarahnya: Seandainya sahur untuk berpuasa, atau minum untuk menghilangkan dahaga pada siang harinya, atau menahan diri dari makan minum dan bersetubuh sebab khawatir terbit fajar, maka itu termasuk niat jika terbesit pada benaknya puasa fardu Ramadan, karena indikasi tiap-tiap perbuatan tersebut adalah menyengaja puasa”. Kembali ke pertanyaannya, bagaimana kalau niat sudah, tetapi lupa sahur, maka tetaplah puasa, Dan puasanya sudah sah.
Khusus pertanyaan kedua, sebelum menjawab pertanyaan, perlu kami tegaskan ulang bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitri adalah fakir miskin. Selain itu, tidak berhak menerima zakat fitrah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan fungsi disyariatkannya kewajiban zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).
Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7). Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Keterangan lebih lengkap bisa anda simak di: Yang Berhak Menerima Zakat.
Kemudian, ketika ada salah satu anggota keluarga kita yang kurang mampu, baik itu saudara atau paman atau bibi atau kerabat lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka? Jawabannya boleh dan bahkan lebih afdhal.