Berita Palembang
Bocah 6 Tahun Warga Kelurahan 16 Ulu Palembang Dilaporkan Telah Dicekik dan Ditampar Tetangganya
Bocah 6 Tahun Warga Kelurahan 16 Ulu Palembang Dilaporkan Telah Dicekik dan Ditampar Tetangganya
Bocah 6 Tahun Warga Kelurahan 16 Ulu Palembang Dilaporkan Telah Dicekik dan Ditampar Tetangganya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak terima adiknya menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri, Lilis Suryani (27) warga Jalan Jaya VII Lorong Lemtang Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II bersama adiknya APR (6) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (13/5/2019).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa penganiayan dialami APR terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 17.00.
Awalnya saat itu Lilis bersama adiknya APR baru pulang dari membeli makanan untuk berbuka puasa.
"Saat itu kami baru pulang dari beli makanan, namun pas di dalam rumah datang Hj N (45) bersama suaminya.
Nah adik saya ini ditarik suaminya dan dianiaya dengan cara dicekik dan ditampar," ujar Lilis kepada petugas SPKT Polresta Palembang.
"Waktu kejadian saya sempat tanya kepada terlapor pak, kemudian dia jawab sambil marah-marah kalau adik saya itu telah melempar rumah terlapor dengan batu kerikil," ungkapnya.
• Video Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur Selama 2 Tahun, Ayah di Banyuasin Ini Diamankan Petugas
• Download Lagu MP3 Terbaru Cakra Khan Adalah Aku, Lengkap Kunci Gitar Lagu Adalah Aku dari Cakra Khan
• Kapendam Tegaskan Kodam II/Swj tidak akan Melindungi, Keberadaan Prada DP Masih Terus Diburu
• Diduga Gara-gara Hanya Diberi Sumbangan Uang Koin Rp 1.000 Seorang Pria Marah-marah di Indomaret
Setelah melakukan aksinya tersebut terlapor bersama suaminya lantas meninggalkan Lilis dan APR.
"Ya pak usai melakukan kekerasan kepada adik saya itu, terlapor bersama suaminya lantas pergi pak," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan terlapor bersama suaminya, Lilis bersama adiknya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang guna diproses secara hukum.
"Ya pak saya tidak terima dengan perbuatan tetangga saya itu terhadap adik saya. Saya ingin terlapor dihukum sesuai dengan undang-undang berlaku pak," ujar Lilis.
Sementara Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kombes Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tetangga.
"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut. Untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak," tutupnya.