Berita Palembang

Ada Dugaan Penggelembungan Ribuan Suara Internal Partai, KPU Sumsel: Bukan Penyelenggara tapi Oknum

Rapat pleno rekapitulasi Pileg 2019 agak alot yang terjadi di KPU Sumsel Jl Pangeran Ratu Jakabaring, Sabtu (11/5/2019) malam.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana bersama komisioner lainnya memimpin rapat pleno di Media Center KPU Sumsel, Sabtu (11/5/2019) malam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Rapat pleno rekapitulasi Pileg 2019 agak alot yang terjadi di KPU Sumsel Jl Pangeran Ratu Jakabaring, Sabtu (11/5/2019) malam.

Bahkan sepertinya KPU Sumsel enggan menyalahkan penyelenggara di tingkat bawah, ketika ada keberatan dari saksi partai politik (parpol) terhadap adanya dugaan penggelembungan suara atau kecurangan lain.

“Ya kami tidak bisa menyalahkan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Kalau terjadi sesuatu, misalnya kecurangan atau sesuatu hal yang membuat terjadi perolehan suara yang berbeda secara sengaja, misalnya dengan melakukan penggelembungan suara atau yang lainnya, itu bukan penyelenggara tapi oknum.

Tentu KPU ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan kalau memang itu terbukti bersalah,” ujar Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana, usai rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, di Aula KPU Sumsel, Sabtu (11/5/2019) malam.

Menanggapi adanya perselisihan di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Empatlawang dan Muratara, yang menjadi penghambat lancarnya proses rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Pasalnya, hingga Sabtu (11/5/2019) malam, masih ada empat kabupaten/kota yang belum selesai, yakni Kota Palembang, Musirawas (Mura), Muratara dan Empatlawang.

Sementara, KPU Sumsel sendiri tidak boleh melewati jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi yang harus berakhir pada Minggu 12 Mei 2019 ini.

“Hingga Sabtu malam ini yang sudah selesai ada 13 kabupaten/kota. Masih sisa empat lagi. Ya kendalanya itu, ada beberapa keberatan yang diajukan saksi parpol kepada KPU, sehingga keberatan itu di telaah dulu oleh Bawaslu untuk KPU mendapatkan rekomendasi. Nah sampai saat ini (tadi malam), Bawaslu masih melakukan pengkajian tentang itu dan waktunya juga sudah terlalu lama. Apalagi, tadi ada waktu yang diskors selama dua jam dan belum selesai juga. Akhirnya kita memutuskan rapat pleno ini di skors ditunda sampai besok (Minggu) pagi jam 9,” terang alumnus Fisip Unsri ini.

KPU Sumsel merencanakan Minggu (12/5/2019) melakukan rapat rekapitulasi untuk Kabupaten Empatlawang, karena sudah selesai di tingkat kabupaten.

11 Fakta Kematian Vera Oktaria Wanita Tewas Dimutilasi, Ditemukan Mengenaskan hingga Pacar Kabur

Bak Dikutuk tak Menua, 5 Seleb Ini Sering Akting Perankan Anak SMA Meski Sudah Punya 3 Anak

Padahal Terlihat Kalem Saat Dibully, Diam-Diam Artis ini Telah Penjarakan Haters Tanpa Dipublikasi

Sebenarnya, protes atau keberatan yang muncul itu bukan lagi ranahnya rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Karena beberapa yang diajukan itu sebenarnya sudah diajukan pada tingkat kabupaten dan sudah diselesaikan. Hanya saja, saksi parpol itu tetap membawa keberatan tersebut sampai di KPU Provinsi.

“Misalnya ada keberatan yang dilakukan salah prosedur, mereka memberikan keberatan itu di akhir setelah rapat pleno ditetapkan. Pada saat rapat pleno dilaksanakan, saksi parpol tidak ada atau saksi parpol tidak menyatakan keberatan, semua menyetujui makanya ditetapkan. Tetapi, setelah ditetapkan ada DB2 yang masuk. Akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.

“Karena kami tidak bisa melakukan penyandingan, atau menyelesaikan perselisihan perolehan suara di tingkat provinsi untuk penghitungan atau rekapitulasi di tingkat bawah. Kita hanya setingkat di bawah. Jadi kita hanya menggunakan DB yang hanya dilakukam di tingkat KPU Provinsi,” kata Kelly.

Kelly menegaskan, untuk komisioner KPU Empatlawang sendiri tentu ada evaluasi dengan menonaktifkan semua Anggota KPU Empatlawang sampai proses rekapitulasi tingkat nasional selesai.

Kalau yang lain tidak ada yang melanggar aturan atau kode etik dan yang lainnya. Terkait adanya perselisihan di Kabupaten Muratara, Kelly menyatakan, bahwa perselisihan itu terjadi di tingkat bawah (PPK) dan sebenarnya itu internal parpol.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved