Berita Naisonal

Pemerintah Segera Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13, Soal THR CPNS 2018 Ini Kata BKN

THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini dikabarkan akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Mei mendatang.

Editor: Tarso
IST
ilustrasi 

SRIPOKU.COM -  THR dan Gaji ke-13 PNS selalu dibahas setiap tahun menjelang hari raya Iudl Fitri. Hanya saja muncul masalah dengan adanya pengangkatan PNS tahun 2019 yang masih baru berkerja.

Apakah mereka ini juga akan menerima THR dan gaji ke-13 atau tidak?.

Pada tahun ini, sebentar lagi, pemerintah akan mencairkan dana anggaran Tunjangan Hari Raya THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan.

THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini dikabarkan akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Mei mendatang.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan  dicairkan, yakni bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS 2019,  TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP (Take Home Pay)  setiap bulannya.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR PNS 2019, TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan THP per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan,THP ini,  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.

Presiden Jokowi teken PP gaji ke-13

Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.

Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019 seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada :

- PNS

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved