Pemilu 2019

Penyelenggara tak Transparan Bukakan C1 Patut Dicurigai

salah satu persoalan direkap suara, petugas KPU/PPK tak mau buka ulang C1, guna melihat kebenaran perolehan suara.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
DR Febrian SH MS 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Banyaknya hujan interupsi saat rekapitulasi suara pemilu di KPU Kabupaten/Kota, salah satu persoalan direkap suara, petugas KPU/PPK tak mau buka ulang C1, guna melihat kebenaran perolehan suara.

Pakar hukum tata negara DR Febrian SH MS mengatakan jika ada upaya penyelenggara pemilu tidak mengizinkan crossceck C1 patut dicurigai.

"Di prosesurnya kan ada. Patut dicurigai kalau penyelenggara tidak mau buka C1. Itu pelanggaran. Tiap tahapan harusnya bisa karena sifatnya transparan yang bisa dilihat dan diawasi Bawaslu.

Tapi apakah betul di tahapan mana itu terjadi. Kalau benar, maka dikhawatirkan Caleg yang tadinya tidak dapat suara menjadi dapat," kata Febrian yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri, Rabu (8/5/2019).

Gerindra Dan PDIP Kuasai Suara Di Kota Pempek Dan Hanya Selisih 322 Suara

Tinggal KPU Empatlawang Belum Tuntas dan Harus Rekap di KPU Sumsel

Sementara Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi beberapa dalam kesempatan diskusi menyatakan bisa membuka C1 guna melihat kebenaran perolehan suara.

"Bisa. Meski demikian, sesungguhnya proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sejak di tingkat kecamatan (PPK) hingga tingkat KPU Kab/kota sudah memberikan pedoman agar tidak setiap persoalan harus membuka kembali C1 plano atau C1 sertifikat hasil," ungkap Andika.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel ini menguraiakan langkahnya sejak di PPK yakni, bila dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan di temukan salah catat, salah hitung, salah jumlah, salah tulis, salah rekap hasil perhitungan suara yang dilakukan KPPS, maka petugas PPK melakukan pembetulan atau koreksi dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1, dan/atau Model DA- KPU serta Model DA1.Plano pemilihan tiap tingkatan yang ditemukan terjadi kesalahan.

"Semua proses perbaikan/koreksi yang dilakukan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. Kenapa?, karena memang PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU.

Kejadian khusus yang dimaksud tidak hanya menanggapi bila ada keberatan peserta pemilu. Ada atau tidak ada keberatan, DA2-KPU ini wajib diisi sebagai catatan riwayat, catatan dokumentasi, yang menguraikan seluruh peristiwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK untuk seluruh tingkatan pemilihan, apalagi bila ada perbaikan yang berdampak pada perubahan pencatatan hasil penghitungan suara," papar Andika.

Uraian Rekapitulasi di KPU, ketika PPK telah menyelesaikan tugasnya, maka seluruh hasil rekapitulasi yang termuat dalam model DA-KPU dan DA1-DPR, berikut catatan dalam DA2-KPU disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dibacakan pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan termasuk di dalamnya status perbaikan atau koreksi.

"Disinilah yang saya maksud pentingnya DA2-KPU. Catatan riwayat perbaikan dan atau koreksi yang dilakukan PPK ini harus ada dan ditayangkan di rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

Apa iya kita cukup hanya mendengar kronologi cara penyelesaian dan tidak ada bukti tertulis yang otentik? Soal pencatatan ini tegas di atur di Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019.

Nah bila form DA2-KPU ini ada, maka tidak perlu membuka lagi persoalan di tingkat kecamatan atau TPS. Persoalannya apakah mampu dihadirkan form DA2 ini di forum rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kalau tidak ada maka tuntutan untuk mencari kebenaran sampai ke level pembukaan C1 lumrah terjadi,” bebernya.

PDIP Kuasai Suara Terbanyak untuk DPRD Provinsi Berdasarkan Hasil Pleno KPU Muratara

Pleno KPU Banyuasin Lancar dan Aman , Ini Prediksi Nama Caleg Lolos ke DPRD Banyuasin 2019

Lantas bagaimana kalau KPU hanya menyodorkan form DB2 di forum rekapitulasi seperti yang dilakukan ketika saksi Parpol protes perselisihan suara selama ini.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved