Pemilu 2019
Massa dari Salah Satu Caleg Asal Lintangkanan Mendesak KPU Empatlawang Laksanakan Keputusan Bersama
Massa dari Salah Satu Caleg Asal Lintangkanan Mendesak KPU Empatlawang Laksanakan Keputusan Bersama
Massa dari Salah Satu Caleg Asal Lintangkanan Mendesak KPU Empatlawang Laksanakan Keputusan Bersama
Laporan wartawan Sripoku.com, Awijaya
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Sejumlah massa dari pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) asal dapil dua Muarapinang, Lintangkanan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empatlawang, yang juga sebagai tempat rapat pleno KPU tingkat Kabupaten, Selasa (7/5/2019).
Massa menuntut pihak KPU Empatlawang agar menanggapi permintaan mereka, melakukan isi dari surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani sebelumnya.
Koordinator massa, Yoyon, mengatakan sebelumnya sudah ada keputusan bersama dari pihak Bawaslu, KPUD Dandim, Kapolres, PPK dan Bawaslu yang ditanda tangani di atas materai enam ribu rupiah (Rp 6.000).
Isi surat tersebut di antaranya pengalihan lokasi tempat pleno PPK Kecamatan dari ke ibu kota Kabupaten Empatlawang di Gedung Serbaguna Tebingtinggi.
Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, PPK Muarapinang akan melaksanakan dengan mengacu pada PKPU no 4, tahun 2019.
Ia meminta KPUD untuk bersikap adil serta menegaskan kepada PPK untuk membuka dan membaca kotak C 1 plano.

Massa menduga adanya pengelembungan suara.
"Mohon KPU harus adil, tolong buka kotak C1 Plano untuk membuktikan yang sebenar benarnya, kami hanya rakyat kecil janganlah kalian kecilkan lagi," kata Yoyon.
Ia berharap sebagai penyelenggara pemilu KPUD harus tetap netral.