Bolehkan Puasa Setengah Hari atau Puasa Bedug untuk Melatih Anak? Inilah Penjelasan Dalil & Hukumnya
Bolehkan Puasa Setengah Hari atau Puasa Bedug untuk Melatih Anak? Inilah Penjelasan Dalil & Hukumnya
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Bolehkan Puasa Setengah Hari atau Puasa Bedug untuk Melatih Anak? Inilah Penjelasan Dalil & Hukumnya
SRIPOKU.COM - Pernahkan kalian mendengar puasa setengah hari? Atau bahkan kalian pernah melakukannya?
Biasanya puasa setenga hari dilakukan oleh anak kecil atau seorang mualaf yang baru belajar berpuasa.
Menahan lapar, dahaga serta nafsu bukan perkara mudah. Banyak cobaan yang akan menghampiri seseorang yang sedang berpuasa.
Untuk itu bagi yang belum terbiasa, sering menjadikan puasa setengah hari sebagai latihan agar kuat berpuasa satu hari penuh.
Bolehkan puasa setengah hari seperti ini?

•
Putuskan Hijrah Tahun 2019, Artis-artis Ini Tampil Berhijab Pertama Saat Ramdhan, Lihat Anggunnya!
•
Kumpulan Video Animasi Nussa dan Rara Terlengkap, Paling Cocok Jadi Tontonan saat Bulan Puasa
•
Hasil Liga Spanyol, Bercelona Terkepung, Tiga Tim Madrid Kuasai Zona Liga Champions
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 Allah SWTberfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Albaqarah: 187).
Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa puasa adalah harus dilakukan dari mulai fajar hingga matahari terbenam, yang berarti puasa setengah hari tidak terhitung puasa.
Tapi bagaimana jika untuk melatih seorang anak?
Dilansir dari KonsultasiSyariah, yang dijawab oleh Ustaz Ammi Nur Baits, dalam rangka pembelajaran, ada banyak hal yang dibolehkan, yang jika dilakukan dalam kondisi normal, itu dilarang.
Sebagai contoh, para ulama membolehkan membedah jasad mayit non-muslim dalam rangka pembelajaran dunia kedokteran.
Karena itu, anak kecil yang hendak berlatih puasa, bisa sampai dzuhur. Benar ini tidak terhitung puasa. Tapi ini dalam rangka latihan.
Terlebih ketika yang melakukannya anak yang belum mukallaf atau belum baligh.