Sebanyak 7,1 KG Shabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Kapolda Sumsel

Dengan menghunakan baskom merah berukuran sedang dan blender besar Irjen Pol Zulkarnain Adinegara siap memusnakan shabu tersebut

Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ist
Kapolda Sumsel musnakan 7,1 Kilogram Shabu di Mapolda Sumsel, (3/5/2019 

Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Setelah Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Drs Zulkarnain Adinegara melakukan konfrensi pers terkait penangkapan sabu sebarat 2 kilogram dan Ganja 106 kilogram, maka dilakukan pemusnaan shabu-shabu sebanyak 7,1 Kilogram.

Pantauan Sripoku.com, Jumat (3/5/2019) Sejumlah petigas Labfor, BNN dan seluruh stakeholder lainnya telah siap untuk menyaksikan dan mengeksekusi narkotika jenis shabu seberat 7,1 kilogram untuk dimusnakan.

Dengan menghunakan baskom merah berukuran sedang dan blender besar Irjen Pol Zulkarnain Adinegara siap memusnakan shabu tersebut menggunakan mesin blender besar dimasukkanlah shabu tersebut kedalam baskom merah yang telah diisi air dan dicampurkan menggunakan rinso, Shabu tersebut hancur dan larut sehingga tak tampak lagi seperti shabu.

Beli Nasi Goreng di Bawah Ampera, Tas Salsadila Dirampas Jambret

Saksi Kesal, Laporkan PPK SU2 Tolak Buka Kotak Suara

Aksi tersebut dilakukan guna menuruti ketentuan yang berlaku bila sudah didapatkan narkotika tersebut seminggu setelahnya wajib dimusnahkan.

"Tadi Shabu sebenyak 7,1 kilo kita musnakan namun untuk barang bukti ganjanya belum bisa kita eksekusi karena belum ada perintah dari Kejati yang pastinya pelaku dihukum mati,"ujarnya

Ia menambahkan shabu ini di dapat dari Tomi,Ameng,Hasan Masis, Amran dan Naldi yang juga warga Palembang.

Salah satu pelaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia melalui Pekanbaru Riau di Pantai Timurnya melewati Palembang yang akan di bawa ke Jakarta dan ke tujuh pelaku tersebut mendapatkan hukuman mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved