Larang Wartawan Meliput, Oknum PPK Tebingtinggi Dilaporkan Ke Polisi

Buntut dari pelarangan wartawan hendak meliput di kantor Camat Tebingtinggi oleh oknum anggota PPK Tebingtinggi akhirnya dilaporkan ke Polres Empatlaw

Penulis: Awijaya | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/CR27
Dua orang wartawan bertugas di Empatlawang melapor ke SPK Mapolres Empatlawang, Jum'at (3/2019) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Awijaya 

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG - Buntut dari pelarangan wartawan hendak meliput rapat pleno rekapitulasi pileg 2019 di kantor Camat Tebingtinggi oleh oknum anggota PPK Tebingtinggi akhirnya dilaporkan ke Polres Empatlawang, Jum'at (03/05/2019)

Dua orang wartawan, Hendro dari Sumatera Ekspres (Sumeks) dan Warisman dari media Harian Pagi Musirawas Ekspres, didampIngi anggota PWI Empatlawang resmi melaporkan oknum PPK Tebingtinggi ke Polres Empatlawang.

Laporan nomor B/26/V/2019/Reskrim itu telah diterima oleh Polres Empatlawang. Kedua wartawan tersebut meminta agar laporan mereka ditindaklanjuti.

Aliansi Mantab Minta PSU di Kabupaten PALI, Bawaslu PALI Pastikan tak Bisa, Persilahkan PHPU di MK

Prabowo-Sandi Kalahkan Jokowi-Maruf di Kota Lubuklinggau

"Kemarin kami datang untuk meliput, hanya untuk mengetahui hasil suara pleno tingkat kecamatan. Sebelumnyapun kami sudah diberikan izin oleh pihak keamanan. Tetapi anggota PPK melarang. Memang ada apa dengan pleno itu," ungkap Warisman didampingi Hendro saat melapor di Mapolres Empatlawang.

Mereka berharap, permasalahan ini jangan dianggap sepele.

"Yang jelas pada intinya kami tidak senang dengan tindakan oknum PPK Tebingtinggi yang sewenang-wenangnya melarang untuk melakukan peliputan, padahal tidak aturan yang melarang," katanya

Bus Transport Express Tujuan Padang-Jakarta Terbakar di Lahat, 40 Penumpang Bus Histeris

BREAKING NEWS: Hermanto Wijaya Sah Mualaf, Berikut Detik-detik Pengucapan Dua Kalimat Syahadat!

Sementara itu, ketua PWI Empatlawang Rody Hartono, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum PPK tersebut. Sebab tidak ada di PKPU yang melarang wartawan meliput rapat pleno.

"Kita sangat menyayangkan ulah oknum anggota PPK Kecamatan Tebingtinggi, yang menghalang-halangi rekan-rekan wartawan yang hendak melakukan peliputan berita di kantor Camat Tebingtinggi, dengan agenda rekapitulasi hasil Pileg 2019," katanya.

Padahal kata Rody, kinerja wartawan dalam melakukan liputan, dilindungi Undang-undang pers. Apalagi pleno di PPK, kenapa harus dihalang-halangi.

Video Detik-detik Pembacaan Dua Kalimat Syahadat Hermanto Wijaya, Wudhu Perdana dan Solat Berjamaah

"Tentunya dengan dilarangnya wartawan untuk meliput ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap rapat pleno tersebut. PWI Empatlawang siap mendampingi anggotanya, jika permasalahan ini diteruskan ke jalur hukum," jelasnya.

Sementara pihak KPU Empatlawang dikonfirmasi belum ada jawaban, nomor handphone tiga komisioner sedang tidak aktif. (cr27)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved