Pemerintah Provinsi Sumsel Bahas Pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Pemerintah Provinsi Sumsel Bahas Pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Perwakilan OPD melihat peta zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumsel, Selasa (30/4/2019 ) di Ruang Bina Praja Pemprov Sumsel. 

Pemerintah Provinsi Sumsel Bahas Pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan membahas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP 3 K) yang terdapat di Sumsel.

Selama ini Sumsel belum memiliki peraturan zona wilayah pesisir dan pulau pulau kecil sehingga penangkapan ikan, tambang, pelabuhan dan aktivitas wisata lainnya terkesan sembarangan karena tak memiliki zonasi wilayah.

Tim Teknis RZWP 3 K, Karna mengatakan, dari 12 tahap untuk membuat Perda RZMP 3 K Sumsel pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 9 tahapan.

Menurut dia, ada tiga tahapan lagi yang harus diselesaikan di antaranya tanggapan dan saran dari kementerian, perbaikan tanggapan dan saran dari kementerian dan evaluasi dari Kemendagri.

"Sangat penting ada zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, untuk membantu melestarikan sumber daya alam," kata Karna, Selasa (30/4/2019).

Karna mengatakan, selama ini penerimaan izin yang melibatkan aktivitas di pantai dan laut tidak berdasarkan dari zona wilayah.

Adanya perda ini nantinya, pemberian izin disesuaikan ada titik titiknya mana yang diperbolehkan mana yang tidak.

Adapun zonasi wilayah pesisir dan pulau di Sumsel meliputi kawasan pemanfaatan umum yakni zona wisata, pelabuhan, pertambangan pasir laut, zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, konservasi dan lainnya.

"Masyarakat kita atur dimana yang boleh menambang di mana lokadi boleh menangkap ikan dan pemasangan kabel di bawah laut nanti ada koordinatnya," kata dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, Widada Sukrisna mengatakan, kendala RZWP 3 K selama ini belum dipahami semua OPD.

Padahal aturan ini untuk mengatur zonasi wilayah laut dan pantai.

"Adanya sosialisasi ini kita harap OPD lain bisa memahami RZWP 3 K karena kedudukannya sama seperti RTRW. Bedanya RTRW untuk zona darat sedangkan RZWP ini adalah zona laut," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Dr Ir Krishna Samudra MSi mengatakan, target penyelesaian tahapan aturan ini pada pekan kedua bukan Mei sehingga Raperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda pada Agustus 2019.

Menurut dia, jika peraturan ini tak ada maka investor tak bisa masuk ke Sumsel karena pemanfaatan ruang laut ini tak bisa dimanfaatkan karena tak memiliki peraturan tata ruang laut.

"Selain investor tentunya untuk menjaga lingkungan laut sehingga sumber daya alam di sana bisa dimanfaatkan nyaman, produktif," kata dia.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved