Berita Palembang
Dua Pelaku Pembunuh Driver Grab di Palembang Divonis Hukuman Mati, Keluarga Almarhum Sofyan Lega
Dua Pelaku Pembunuh Driver Grab di Palembang Divonis Hukuman Mati, Keluarga Almarhum Sofyan Lega
Dua Pelaku Pembunuh Driver Grab di Palembang Divonis Hukuman Mati, Keluarga Almarhum Sofyan Lega
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski lega mendengar putusan hakim, keluarga korban Sofyan terlihat menangis di dalam ruang sidang saat menyaksikan fakta-fakta persidangan dibacakan oleh Hakim Ketua, Bagus Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Istri korban, Fitriani terlihat mengepalkan tangan berharap keadilan menunggu putusan vonis hakim.
Begitu juga dengan keluarga lainnya yang ikut meneteskan air mata setelah mendengar putusan hakim.
Rasa syukur langsung cepat diutarakan oleh Fitri.
"Saya bersyukur keadilan dapat ditegakan. Pembunuh suami saya mendapatkan ganjaran atas perbuatannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (24/4/2019).
• Ratusan Massa Komando Perang Pendukung Prabowo-Sandi Geruduk KPU Palembang, Tuntut Diskualifikasi
• BREAKING NEWS: HOAX, Beredar Info Gedung KPU Daerah Sumsel di Jakabaring Palembang Dibakar Massa
• LINK Live Score dan Live Streaming Manchester United vs Manchester City, Duel Beda Misi
Hal serupa juga diungkapkan oleh bapak korban Kiagus H Abdul Roni yang sejak sidang pertama selalu hadir mendengar fakta yang terlampir.
Dirinya mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh hakim dan jaksa.
"Lega, alhamdulilah. Itu memang sesuai keinginan kita. Supaya kasus ini menjadi peringatan bagi orang lain agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan pidana. Saya puas. Kami selalu berdoa satu pelaku lagi (otak pembunuhan) ditangkap, mudah-mudahan," jelasnya.
Rasa syukur pihak keluarga ditunjukan dengan mengucapkan selamat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH, MH Kiagus Abdul Roni tak henti mengucapkan selamat atas vonis mati yang diberikan kepada pembunuh anaknya.
Sementara Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Malwadi juga ikut terharu atas putusan yang sudah diberikan terhadap pelaku pembunuhan rekannya sesama pengemudi taksi online.
Dirinya menilai putusan hakim dapat menjadi efek jerah bagi masyarakat.
"Kami terharu dan mengucapkan terima kasih atas keadilan ini. Mungkin ini menjadi efek jera mudah-mudahan para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan terhadap driver online. Insya Allah ini jadi momen jera untuk kejahatan bagi driver online," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Acuandra alias Acun dan Ridwan, dua terdakwa pembunuhan supir grab, Sofyan diputus mati oleh Hakim Ketua Bagus Irawan dalam persidangan di PN Negeri Kelas 1 A Palembang.
Acun menangis usai sidang, matanya berkaca-kaca setelah putusan tersebut.
Dia sudah enggan berbicara menanggapi putusan hakim.
"Menimbang perbuatan para terdakwa keduanya dituntut hukuman mati dan dipersilakan melakukan pembelaan minimal 7 hari sejak sidang," ujar hakim ketua.