Kumpulan Fakta Terkait Dugaan Terbongkarnya Kotak Suara di Banyumas oleh Ketua PPS

Saleh mengatakan, pembukaan segel kotak suara oleh EL dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas

Dok. Bawaslu Banyumas
Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. 

SRIPOKU.COM, BANYUMAS -- Pada Jumat (19/4/2019), EL yang merupakan Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, diduga merusak 21 kotak suara.

Dilansir dari Kompas.com, kotak suara ini sendiri diketahui tersimpan di sebuah gudang penyimpanan PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Banyumas memutuskan untuk tak melanjutkan kasus dugaan perusakan ini ke pihak berwajib.

Bawaslu sendiri menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan EL.

Sementara itu, menurut EL, dirinya membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dikumpulkan Kompas.com terkait kejadian ini:

===

1. Kronologi dugaan pembongkaran kotak suara

Ilustrasi: Anggota Bawaslu Banyumas mengecek kotak suara dari TPS 18, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2019).
Ilustrasi: Anggota Bawaslu Banyumas mengecek kotak suara dari TPS 18, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2019). (Kompas.com/FADLAN MUKHTAR)

Warga di Kecamatan Patikraja sempat dibuat heboh dengan informasi bahwa dua orang berinisial EL dan TS mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden dari dalam gudang PPK.

Pada saat itu, panitia diketahui sedang melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Kejadian ini diketahui salah seorang saksi dari partai politik.

Sebelumnya, saksi tersebut mengaku melihat gelagat mencurigakan EL dan TS yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

Setelah diklarifikasi, keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.

Sementara itu, terduga pelaku mengaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp grup yang disampaikan ketua PPK setempat.

Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh karena pelaku belum sempat membuka sampul tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved