Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
Bak jadi syarat utama, ternyata penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
SRIPOKU.COM - Jika membahas masalah pernikahan, pastinya tak jauh-jauh dari yang namanya mahar atau mas kawin.
Mahar memang merupakan salah satu syarat dari sebuah pernikahan.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa nilai mas kawin menjadi sesuatu yang sangat penting.
Jadi jangan heran jika ada yang memberikan mahar hingga ratusan juta rupiah.
Namun, tak sedikit pula pasangan artis yang ternyata menikah dengan mahar yang sangat sederhana.

Selain seperangkat peralatan ibadah dan perhiasan, kebanyakan calon mempelai memilih uang sebagai mahar atau mas kawin untuk memenuhi syarat.
• 13 Anak di Lahat Terjerat Narkoba, Kasat Narkoba Polres Lahat Harapkan Jeme Lahat Bersih Narkotika
• Hendak Pulang ke Indonesia Usai Umroh, Pesawat Ayu Ting Ting Malah Bermasalah, Umi Kalsum Panik
• Jarang Muncul di TV, Begini Kabar Terbaru Vebby Palwinta Mantan Kekasih Baim Wong dan Rizky Febian
Ternyata penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, khususnya pasal 35 berbunyi demikian: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati.
Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia.
Padahal penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar.
Selain dilarang di pakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang.