Jangan Remehkan Utang Puasa Ramadan! Begini Cara Membayarnya Jika Sudah Tinggalkan Bertahun-tahun

Jangan Remehkan Utang Puasa Ramadhan! Begini Cara Membayar Jika Sudah Tinggalkan Bertahun-tahun

Penulis: Feny Maulia Agustin | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/SUDARWAN
Jangan Remehkan Utang Puasa Ramadhan! Begini Cara Membayarnya Jika Sudah Tinggalkan Bertahun-tahun 

Jangan Remehkan Utang Puasa Ramadhan! Begini Cara Membayar Jika Sudah Tinggalkan Bertahun-tahun

SRIPOKU.COM - Tak terasa, bulan Ramadhan yang diprediksikan jatuh pada 5 Mei 2019 ini tinggal menghitung hari.

Diwajibkan atas umat Islam berpuasa selama sebulan penuh kecuali sedang pada kondisi yang diperbolehkan tidak berpuasa seperti sakit atau haid bagi wanita.

Berbicara masalah puasa Ramadhan bulan depan, sudahkah Anda membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu?

Meski seorang muslim dapat membatalkan puasa karena alasan yang syar'i, namu  mereka juga tetap wajib menggantinya dengan berpuasa atau membayar fidyah.

Kira-kira, berapa utang puasa Anda yang belum dibayar?

Bagaimana dengan utang puasa Ramadhan yang sudah bertahun-tahun lalu tidak dibayar?

Berikut jawaban Dewan Pembina konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits:

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya untuk tidak berpuasa dan diganti dengan qadha di luar Ramadhan.

Sebentar Lagi Ramadan, Ini Tips Merawat Kulit Agar tak Kering Saat Puasa karena Terkena Dehidrasi

Diduga Stres karena Pekerjaan, Pria di Palembang Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

10 Sinetron Indonesia dengan Episode Terpanjang, No 1 Meraih Penghargaan Internasional di Tokyo

Singapore Open 2019 - Jumpa Chen Long, Anthony Tak Mau Anggap Remeh

Nasib Kriss Hatta Akhirnya Dipenjara Ternyata Sudah Pernah Diramal Mbah Mijan, Kini Jadi Kenyataan!

Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya:

"Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Kemudian, para ulama mewajibkan bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha:

"Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban." (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved