Berita Palembang

Dihadang dan Dibacok hingga Alami Luka 12 Jahitan, Arico Datangi SPKT Polresta Palembang

M Arico (25) warga jalan Mansyur Lorong Bukit Permai Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang harus menerima lebih dari 12 jahitan

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Arico ditemani keluarga saat melapor ke Polresta Palembang lantaran menjadi korban pembacokan, Jumat (12/4/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- M Arico (25) warga jalan Mansyur Lorong Bukit Permai Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang harus menerima lebih dari 12 jahitan akibat luka tebasan yang diterimanya dari EM (25) warga Lorong Unglen Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Pelembang.

Atas kejadian yang dialaminya, Arico bersama temannya Fajrin Akbar Warga Jalan Bambang Utoyo Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (12/4/2019).

Informasi yang dihimpun, kejadian naas dialami Arico bersama Fajrin hendak sepulang dari rumah temannya di Lorong Manggis Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Kalidoni Palembang pada Senin (1/4/2019) Pukul 01.00, dengan
mengendarai mobil Avanza, namun dihadang oleh EM bersama dua temannya di depan lorong.

"Ya pak kami rencananya mau pulang usai dari tempat teman, namun di depan lorong dihadang terlapor bersama dua teman dengan mengendarai motor bebek berboncengan bertiga," katanya kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang Melihat dihadang oleh EM, Arico lantas turun dari mobil dan menghampiri EM yang sedang membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang.

"Waktu itu, pak saya turun dari mobil dan langsung menghampiri terlapor dan langsung mengayunkan pedang yang dia bawa ke bagian tangan kanan dan belakang saya pak," ungkapnya.

Namun pada saat kejadian Fajrin langsung sigap dengan membawa langsung Arico ke Rumah Sakit (RS) Mohammad Hoesin Palembang guna mengobati luka yang diterima dengan langsung dijahit hingga 12 jahitan lebih.

"Ya pak akibat luka tebasan tersebut say harus menahan sakit akibat luka jahitan yang saya terima, namun hingga saat ini saya belum tahu kesalahan saya ap dengan terlapor hingga melakukan hal tersebut kepada
saya pak. Padahal saya tidak ada masalah dengan terlapor," katanya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Ka SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait penghadangan hingga aksi penebasan terlapor menggunakan pedang ke korban, akibatnya korban harus mengalami luka tebasan pedang di tangan kanan dan bagian belakang.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti kasus ini, bagi terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

Hingga Menikah, Sosok Ini Bolak-Balik Ubah Jenis Kelamin, Sampai Akhirnya Datang Sebuah Keajaiban!

10 Tahun Menikah dengan Clift Sangra, Nana Mahliana Ngaku Sering Diketok Suzanna Sampai Sekarang

Dibuang Keluarga Dewi Perssik, Rosa Meldianti Ketahuan Pulang Kampung ke Jember, Minta Maaf?

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved