Berita Palembang
Halaman Kantor Pemprov Sumsel Steril Kendaraan, Mobil Plat Merah pun Nihil, Ternyata Ini Penyebabnya
Wacana Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menerapkan kebijakan gerakan satu hari dalam satu bulan ASN harus menggunakan kendaraan umum
Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Wacana Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru untuk menerapkan kebijakan gerakan satu hari dalam satu bulan (Aparatur Sipil Negeri) ASN Pemprov Sumsel harus menggunakan kendaraan umum untuk menuju tempat kerja kini telah diterapkan.
Pantauan Sripoku.com di lapangan, Selasa (9/4/2019), tampak tidak terlihat satupun kendaraan pribadi berada di tempat parkir kantor pemprov Sumsel baik roda empat ataupun roda dua.
Bahkan kendaraan dinas plat merah pun yang biasanya memadati tempat parkir juga tidak terlihat satupun.
Namun, hanya di dalam lingkungan Kantor Pemprov Sumsel yang steril kendaraan, ASN yang tidak mematuhi kebijakan gubernur ini tetap terlihat membawa kendaraanya dan parkir di sekitaran Kantor Pemprov Sumsel.
Salah satu ASN Pemprov Sumsel yang tidak berinisial MM mengatakan jika memang sudah mengetahui kebijakan ini, akan tetapi dirinya tetap membawa kendaraan pribadi menuju kantornya dengan alasan harus mengantar anaknya pergi sekolah dahulu.
"Saya kan sebelum kerja itu antar anak dulu sekolah, kalau harus pulang lagi dan naik kendaraan umum akan memakan waktu, dari pada saya telat, saya langsung saja bawa motor saya ke kantor seperti biasa dan parkir di kantor lain," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru terlah mengeluarkan surat edaran nomor 013/SE/DISHUB/2019 tentang gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, dan angkutan kota) berangkat ke kantor pergi pulang di wilayah Kota Palembang.
"Untuk itu saya mengimbau kepada ASN dan honorer agar mematuhi surat edaran dan jadwal yang telah ditentukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Kabag Humas Pemprov Sumsel, Iqbal Alisyahbana.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hal ini sudah dilakukan sejak 1 April. Sesuai dengan surat edaran tersebut isinya menjelaskan hal ini dilakukan untuk melaksanakan atau menegakkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengatasi kemacetan, mengurangi polusi udara, mengoptimalkan subsidi bahan bakar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang serta memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana angkutan umum yang ada.
"Gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum ini kan tidak hanya LRT, BRT tapi angkutan umum lainnya. Tentu dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat terutama bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang transportasi umum," katanya.
Berikut jadwal menggunakan transportasi umum berangkat ke kantor pergi pulang bagi ASN dan honorer di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Minggu Pertama hari Selasa, Dinas Perhubungan dan hari Jumat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Lalu Minggu kedua hari Senin, Sekertariat DPRD, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Di hari Selasa, Sekertariat Daerah dan RS dr Ernaldi Bahar. Untuk Rabu, Dinas Pendidikan dan Dinas Sumber Daya Pengelolan Air. Hari Kamis, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang dan hari Jumat Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian Minggu ke tiga hari Senin, Dinas Koprasi Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi. Di hari Selasa, Dinas Sosial dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Hari Rabu, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura.