KPU Sumsel Usulkan Penambahan 6 TPS, Pindah Memilih Ditunggu 7 hari Sebelum Pencoblosan

Animo masyarakat yang tinggi untuk menyalurkan hak suaranya, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengusulkan penambahan 6 (TPS) PS Tempat Pemun

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/CR2
Hepriyadi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Animo masyarakat yang tinggi untuk menyalurkan hak suaranya, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengusulkan penambahan 6 (TPS) PS Tempat Pemungutan Suara ke KPU RI, Senin (1/4/2010).

"Khusus di Sumsel kita sudah mengusulkan penambahan TPS yang sudah di rekomendasi dari Bawaslu Sumsel dan Kota Palembang, namun belum di Pleno kan di KPU RI, masih mengkaji penambahan biaya serta personil," ungkap Hepriyadi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel kepada Sripoku.com, Senin.

Penambahan 6 TPS ini tersebar di beberapa wilayah di Sumsel, diantaranya 2 TPS di Kabupaten OKI, Ogan Ilir (OI) 2, Muratara 1 TPS dan 1 TPS di Kabupaten Musi Banyuasin yakni TPS Lapas.

"Hal ini dilakukan, mengingat KPU Sumsel menargetkan 77,5 persen suara dari pemilih," ungkap Hepriyadi.

Selain itu, kata Hepriyadi, pihaknya masih menunggu masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih.

Persyaratannya antara lain terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di aplikasi KPU, yakni Sidalih. Sehingga bisa pindah memilih untuk (DPTb) Daftar Pemilih Tetap Tambahan.

"Syaratnya menjadi DPTb pemilih harus mencabut dulu DPT dari TPS awal tempat mereka memilih. Karena sepanjang mereka sudah mengurus dari TPS tempat ia memilih, bisa saja langsung datang kr kita untuk mengusulkan pindah TPS dan akan tercatat di aplikasi Sidalih," ujarnya.

Jangan Salah! Berikut Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu, Penetapan Waktu & Hasil Rekap Suara

Video Pelantikan Ratu Dewa Resmi Jabat Sekda Baru Kota Palembang

Adapun langkah pindah memilih, pertama Terdaftar DPT. Mengurus Pindah memilih akan mendapat Form A5, selanjutnya dibawa ke tempat akan memilih di TPS atau PPK yang baru.

Meski demikian, syarat ini berlaku untuk beberapa jenis kendala, seperti Sakkit,
Ditahan atau menjalani proses hukum sertamenjalani tugas negara, baik BUMN atau BUMD dan PNS serta yang terkena bencana alam.

Terima Laporan ada Kecurangan Antara Caleg dan Parpol, Komisi I DPRD Panggil Bawaslu Ogan Ilir

Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Bupati OKU Timur HM Kholid MD Diberi Gelar Paku Buwono XIII

"Mereka masih ditunggu hingga 7 hari sebelum hari H atau sebelum tanggal 17 April 2019 mendatang. Sedangkan khusus mahasiswa pindah memilih kita sudah tutup sejak tanggal 18 Maret kemarin," jelasnya.

Saat ini animo masyarakat untuk menyalurkan suarnlanya sangat tinggi. Dari itu, pihaknya tidak akan mempersulit bagi DPT untuk menyalurkan suaranya dan menumbuhkan rasa masyarakat untuk datang ke TPS.

"Menggunakan Suket (Surat Keterangan) juga sudah bisa memilih. Jadi mari ramaikan TPS dan sukseskan Pemilu," jelasnya.(cr2)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved