Berita Palembang

Setiap Daerah Wajib Miliki Tim Ahli Cagar Budaya, di Sumsel Baru Kabupaten OKU yang Sudah Dibentuk

Setiap Daerah Diwajibkan Miliki Tim Ahli Cagar Budaya, di Sumsel Baru Kabupaten OKU yang Sudah Dibentuk

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REIGAN
Salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumatera Selatan, Yudhy Syarofie. 

Setiap Daerah Diwajibkan Miliki Tim Ahli Cagar Budaya, di Sumsel Baru Kabupaten OKU yang Sudah Dibentuk

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah mewajibkan setiap daerah di provinsi dan kabupaten/kota membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Hal ini sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3).

Namun begitu di Provinsi Sumatera Selatan sendiri baru satu daerah yakni Kabupaten OKU yang sudah membentuk tim ahli cagar budaya, sedangkan wilayah lain termasuk Kota Palembang sendiri belum ada tim tersebut.

Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB ini sendiri adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota setempat sesuai dengan tugasnya, dengan masa tugas TACB selama dua tahun dan dapat diangkat kembali.

Diduga Cinta Terpendam, Ternyata Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Pendeta Melinda Zidemi di Kebun

Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Daerah tersebut sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya yang berada di wilayahnya.

Salah satu anggota TACB Sumatera Selatan (Sumsel), Yudhy Syarofi menilai, secara formal Palembang belum punya tim ahli cagar budaya dan harus segera dibentuk yang jumlahnya harus 5 orang minimal dan maksimal 7 orang.

Hal ini penting dilakukan mengingat pembentukan tim ini harus segera disertifikasi karena Kemendikbud pada 3 Januari 2019 lalu sudah mengatakan bahwa tiap daerah wajib punya TACB.

Menurut Yudhy, sejak 2017 penetapan assessment itu dilakukan dengan biaya sendiri oleh masing-masing daerah dan biayanya perorangnya lumayan besar.

Artinya daerah juga harus menganggarkan untuk hal itu.

"Tahun lalu yang sudah menganggarkan dan sudah terbentuk di Sumsel, baru Kabupaten OKU, sedangkan yang lain belum," ungkap Yudhy kepada Sripoku.com, Kamis (28/3/19).

Dari itu, pihaknya dari TACB provinsi berharap bahwa semua kota dan kabupaten di Sumsel memiliki TACB masing-masing karena ada konsekuensinya jika tiap kota kabupaten belum memiliki TACB yang bersertifikat.

"Konsekuensinya, kalau mereka akan menetapkan rekomendasikan penetapan cagar budaya harus ke provinsi," terangnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Siti Emma Sumiatul mengatakan, dalam waktu dekat akan mengusulkan beberapa nama ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Akan kita usulkan, sudah ada beberapa nama seperti Ibu Tutur dari Akademisi, Bu Retno dari Arkeolog dan Ibu Evi dari Tata Kota Palembang," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved