Berita Palembang

Aturan Ojek Online Keluar, Driver Diwajibkan Pakai Sepatu dan Plat Sesuai dengan Aplikasi

Aturan Ojek Online Keluar. Driver Diwajibkan Pakai Sepatu dan Plat Sesuai dengan Aplikasi

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: pairat
kaskus.co.id
Agar Tarif Lebih Manusiawi, Tiga Daerah Ini Siapkan Perda Ojek Online 

Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) nomor 12 tahun 2019 mengenai tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut terdapat 21 pasal dan delapan bab. Meliputi dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.

Misalnya pada pasal tentang keselamatan pengemudi tak diperbolehkan mengangkut lebih dari satu penumpang.

Harus mengenakan jaket yang disertai identitas, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan helm berstandar SNI.

Pada aspek keamanan aturan tersebut mengatur bahwa mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.

Pada aspek kenyamanan pengemudi harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih.

Pengemudi juga harus berprilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.

Pada aspek keteraturan, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikan, dan menurunkan penumpang ditempat yang aman. Pihak aplikasi harus menyediakan shelter.

Menanggapi hal tersebut, Persatuan Driver Ojek Online Palembang (PDO2P), Dena mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan yang dibuat oleh Kemenhub.

Sebab kata dia, driver online memang harus rapi, menggunakan atribut, gunakan sepatu dan lainnya.

"Aturannya masih taraf wajar, memang ojek online seharunya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang," kata Dena, Sabtu (23/3/2019)

Disinggung mengenai tarif pihaknya menyerahkan kepada pemerintah, dengan harapan sesuai dengan pendapatan para driver.

"Kalau sekarang masih standar," kata dia.

Salah seorang driver ojek online, Deka mengatakan, tarif gojek sekarang berkisar Rp 1.200 per kilometer dengan minimal panjang perjalanan lima kilometer.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved