Terungkap Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Maumere, Awalnya Disuruh Menyapu Berikut Kronologisnya!

Kasus pemerkosaan yang melibatkananak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/IST
ilustrasi korban perkosaan. 

Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka: Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci

SRIPOKU.COM, KUPANG - Kasus pemerkosaan yang melibatkananak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 di sebuah desa di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Maumere, Flores.

Lalu seperti apa kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah pada anak kandungnya ini?

Deretan Artis Ini Meninggal Dunia Saat Sedang Mengandung, No Terakhir Meninggal Karena Kecelakaan

Cuma Rp 15 Ribu, Nikmati Menu Sarapan Khas Palembang Setiap Akhir Pekan di Hotel Swrna Dwipa

Pasca Terciduk Mesra, Akhirnya Terungkap Hubungan Gisel dan Wijaya Saputra, Ternyata Sebelum Cerai!

Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa S Oematan.

Saat itu, korban tengah bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya.

Tiba-tiba AS datang dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya.

Setelah korban berada di dalam kamar, AS pun menyusul korban dan mengunci pintu.

Saat itulah, AS melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya.

“Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Cornelis, kepada  POS-KUPANG.COM, Rabu (13/3/2019) di Maumere.

Sidang perdana kasus ini dimulai Senin (18/2/2019) dengan agenda penyampaian dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pertama Kali dalam 10 Tahun, Semi Final Liga Champions Tanpa Real Madrid atau Bayern Muenchen

5 Pernyataan Syahrini Ini Ternyata Dituding tak Sesuai Fakta, Nomor Terakhir Paling Janggal!

Pasca Terciduk Mesra, Akhirnya Terungkap Hubungan Gisel dan Wijaya Saputra, Ternyata Sebelum Cerai!

JPU menghadirkan saksi korban, ibu korban dan kakak saksi korban.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, NTT akhirnya menyampaikan tuntutanya dalam sidang kasus dugaan pemerkosaan oleh Ayah Kandung terhadap putrinya berusia 12 tahun, Rabu (13/3/2019) siang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

"Terdakwa AS (48) dituntut 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cornelis S.Oematan,S.H, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Maumere.

Inilah 5 Zodiak yang Mudah Menangis, Pisces bisa Nangis Berkali-kali dalam Sehari

Deretan Artis Dituding ‘Teman Makan Teman’, Ada yang Berakhir jadi Musuh, Nomor 3 Bak Kena Karma!

Jadi Istri Reino Barack, Lia Ladysta Ungkap Masa Lalu Syahrini Sosok Pengusaha Banjarmasin Terungkap

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved