News Video Sripo

Video Demi Bayar Utang, Andika Nekat Mencuri Handphone Lenovo dan Jaket Harley Davidson

Nekat mencuri Handphone Lenovo dan Jaket Harley Davidson, di rumah warag di kawasan Suka Bangun, Palembang.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Igun Bagus Saputra

Demi Bayar Utang, Andika Nekat Mencuri

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - -Berkilah melakukan aksi pencurian lantaran himpitan hutang, membuat Andika Ilham (30), warga Jalan Mangku Negara Gang Selamat Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Ulu, Palembang, nekat mencuri Handphone Lenovo dan Jaket Harley Davidson, di rumah warga di kawasan Suka Bangun, Palembang.

Namun, aksinya pun cepat diendus petugas Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang.

Alhasil, saat sedang berada dirumahnya, Senin, (11/3/2019), sekitar pukul 13.50, Andika pun langsung ditangkap petugas, beserta barang bukti Handphone Lenovo dan jaket Harley Davidson.

Dengan wajah tertunduk malu, Andika yang diketahui seorang security ini, langsung digiring petugas Pidum, Pimpinan Kanit Pidum, Iptu Tohirin ke Polresta Palembang.

= = =

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Andika terjadi pada Minggu, Lalu.

Berawal saat dirinya hendak mencari temannya di TKP (tempat kejadian perakay, yang diketahui seorang security di rumah tersebut, namun saat itu temannya pun sedang tidak bekerja.

Melihat kondisi rumah yang kosong, timbulah niat Andika untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Andika kemudian perlahan-lahan mendekati rumah itu, untuk mencari-cari barang berharga.

Ketika melihat ada Handponoe terkapar di meja teras, tanpa berpikir Andika langsung mengambilnya.

Lalu, tak puas dengan hasil curiannya, Andika kembali menuju garasi mobil korban, disana ia kembali mengambil jaket Harley Davidson yang masih tergantung di atas motor.

= = =

"Benar pelaku ditangkap atas laporan korban, ketika keberadaan Andika berhasil diendus, petugas pun langsung menangkapnya saat berada di rumah," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.

Lanjut Yon, hingga kini Andika masih diambil keterangan, terkait dugaan pelaku lainnya," masih kita periksa untuk dikembangkan.

Atas ulahnya Andika diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya.

Sedangkan Andi ketika ditemui di ruang Pidum, mengaku khilap melakukan aksi pencurian ini.

"Rencana barang itu mau dijual pak. Uangnya untuk bayar utang. Namun saya keburu sudah ditangkap polisi," ungkapnya.

= = =

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved