Ramadhan Sebentar Lagi, Inilah Hukum Bagi Orang yang Sengaja tak Bayar Puasa Selama Bertahun-tahun
Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Tak terasa, bulan Ramadhan tahun 2019 sebentar lagi tiba.
Bagi umat Islam yang beriman, di bulan suci ini wajib berpuasa selama sebulan penuh.
Tapi sudahkah anda membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu?
Biasanya, seorang wanita yang mengalami menstruasi dan orang yang sakit boleh tidak berpuasa.
Tetapi ketika masa itu berakhir, mereka wajib menggantinya dengan berpuasa atau membayar fidyah.
Masih ingatkah anda dengan jumlah utang puasa yang anda miliki?
Dan bagaimana dengan utang puasa Ramadhan yang sudah bertahun-tahun lalu?

Berikut jawaban Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustaz Ammi Nur Baits:
Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya untuk tidak berpuasa dan diganti dengan qadha di luar Ramadhan.
Allah berfirman:
"Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Kemudian, para ulama mewajibkan bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
• Zul Zivilia Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ramalan Mbah Mijan Sebelumnya Sebut Lagu Aishiteru
• Download Lagu MP3 Indonesia Raya 3 Stanza, Lengkap dengan Lirik dan Video Berbagai Versi Aransemen
Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha:
"Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban." (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)
Dalam riwayat muslim terdapat tambahan: