Ahmad Dhani Bakal Bebas 3 Hari Lagi, Isi Curhat ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Terungkap!

Tak cukup sampai situ saja, baru-baru ini Ahmad Dhani menulis surat dari dalam Rutan Medaeng untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

Ahmad Dhani Bakal Bebas 3 Hari Lagi, Isi Curhat ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Terungkap!

SRIPOKU.COM - Setelah dianggap bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, musisi kondang Ahmad Dhani kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.

Diketahui ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.

Terhitung sudah hampir sebulan berada di balik jeruji besi, Ahmad Dhani seharusnya bebas 3 hari lagi.

Dilansir oleh Banjarmasinpost, menurut pengacara suami Mulan Jameela, masa penahanan kliennya akan habis.

Ya, masa penahanan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu akan habis pada 2 Maret mendatang.

Oleh karena itu, Ahmad Dhani akan bebas pada 3 Maret 2019 dengan syarat tidak diperpanjang masa penahanan suami Mulan Jameela itu.

Kuasa Hukum Dhani, Sahid menjelaskan, masa tahanan Dhani akan selesai pada 2 Maret mendatang.

“Seharusnya Ahmad Dhani akan bebas setelah masa penahanannya habis. Namun, hal itu tidak akan terjadi kalau ada perpanjangan penahanan,” ujarnya, Selasa, (26/2/2019).

Pedagang Lorong Basah Night Culinary 16 Ilir Bantah Bilang Tekor, Namun Memang ada Penurunan Omset

Hadiri Pernikahan Syahrini & Reino Barack, Penampilan Maia Estianty Disoroti, Terungkap 1 Fakta!

Sebanyak 1.126.087 Lembar Surat Suara Pemilu 2019 Tiba di KPU Palembang, Bongkat Muat Dikawal Polisi

Kehidupan Ahmad Dhani di Penjara

Selama berada dibalik penjara, Ahmad Dhani beberapa kali menuliskan surat.

Terakhir, ia menuliskan surat untuk ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler saat dikabarkan sakit. 

Dalam suratnya, Ahmad Dhani meminta sang ibu untuk tidak mengkhawatirkannya. 

Tak cukup sampai situ saja, baru-baru ini Ahmad Dhani menulis surat dari dalam Rutan Medaeng untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved