Hamil 7 Bulan, Muncikari F Dapat Penangguhan Penahanan, Ini yang Terjadi dengan Vanessa Angel

Hamil 7 Bulan Muncikari F Dapat Penangguhan Penahanan, Ini yang Terjadi dengan Vanessa Angel

Surya.co.id
Hamil 7 Bulan, Muncikari F Dapat Penangguhan Penahanan, Ini yang Terjadi dengan Vanessa Angel 

Hamil 7 Bulan Muncikari F Dapat Penangguhan Penahanan, Ini yang Terjadi dengan Vanessa Angel

SRIPOKU.COM - Lantaran sedang hamil 7 bulan, aparat kepolisian Polda Jatim akhirnya mengabulkan penangguhan terhadap muncikari F dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada tiga orang mucikari yakni mucikari ES alias S, mucikari T, dan mucikari F serta artis Vanessa Angel.

Penangguhan penahanan terhadap mucikari F dilakukan di Rumah Sakit Bahyangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.

Penangguhan penahan mucikari F dikawal ketat dua penyidik diantaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.

Saat ini, polisi juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah artis yang namanya masuh dalam daftar artis yang diduga terlibat prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan lantaran penyidik mempertimbangan sisi kemanusian sekaligus kondisi kesehatan F.

Menurutnya, saat ini tersangka F sedang hamil tujuh bulan.

"Mempertimbangan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan mucikari F hamil 7 bulan," ungkapnya di Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) dilansir Sripoku.com dari Surya.co.id.

Dulu Dijuluki Ratu Sinetron, Penampilan 7 Artis Ini Berubah Drastis, No 3 Usia 30 Tahun Belum Nikah!

Dulu Terkenal Sampai Dijuluki Pangeran Dangdut, Penyanyi Ini Meninggal Secara Tragis di Usia Mudanya

Selain Dul Kini Tetangga Bongkar Fakta Baru Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata tak Tinggal Serumah

Muncikari dan VA saat wawancara di iNEws
Muncikari dan VA saat wawancara di iNEws (YouTube/Official iNews)

Ia menjelaskan, saat menjalani masa penahanan pertama di Rutan Dittahti Polda Jatim, F sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama dua hari.

Namun, F sempat dirujuk beberapa kali di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.

“Iya sekarang ini sudah dilakukan penangguhan penahanan mucikari F,” ujarnya di Mapolda Jatim,” Sabtu (9/2/2019).

Frans Barung Mangera mengatakan, penangguhan penahanan tersangka muncikari F tersebut atas permintaan pihak keluarga dan kuasa hukumnnya itu, dikabulkan oleh penyidik yang diketahui Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Pihaknya memastikan penangguhan penahanan tersangka muncikari F ini sudah memenuhi syarat, yakni adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersangkutan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Ada jaminan dari pihak keluarga penangguhan penahanan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved