Berita Musirawas
Melawan Petugas, Satreskrim Polres Musirawas Tembak Mati Pelaku Curas dan Pembunuhan
Anggota Satreskrim Polres Musirawas melumpuhkan Amin Rio Saputra (30) dengan tembakan kearah tubuhnya, dalam penangkapan Jumat (1/2/2019)
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satreskrim Polres Musirawas melumpuhkan Amin Rio Saputra (30) dengan tembakan kearah tubuhnya, dalam penangkapan Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 00.30 lewat tengah malam, di Dusun Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Tembakan dilepaskan petugas karena, tersangka pelaku pembunuhan dan juga kasus curas itu melawan dan melepaskan tiga kali tembakan kearah petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kabag Ops Kompol Handoko Sanjaya, saat rilis Jumat (1/2/2019) di Mapolres Musirawas mengungkapkan, tindakan tegas dilakukan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Musirawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Junaidi alias Jun (DPO) dan Amin Rio Saputra.
• Marlin Masih Menjalani Pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD
• BREAKING NEWS : Polisi Amankan Pria Diduga Terkait Pembunuhan Mahasisiwi UIN
• BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan TNI AD di Martapura, OKU Timur, Menyerahkan Diri
Saat itu tersangka digerebek di rumahnya di Dusun Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Dikatakan, saat anggota tiba di rumah para tersangka dan keluar dari dalam mobil, tersangka Amin Rio Saputra langsung keluar dari rumah dan menembak kearah petugas sebanyak tiga kali.
Tak mau ambil resiko, anggota membalas dengan melepaskan tembakkan kearah tersangka untuk melumpuhkannya.
"Tembakan anggota mengenai dada tersangka. Setelah berhasil dilumpuhkan kemudian tersangka langsung dibawa ke puskesmas BTS Ulu Cecar untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun tersangka meninggal dunia dalam perjalanan dan langsung dibawa ke RS Siti Aisyah," ungkap Kompol Handoko Sanjaya.
Dikatakan, tersangka Amin Rio Saputra diburu atas dua kasus kriminal. Yaitu pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas).
• Tak Lagi Jabat Manajer Sriwijaya FC, Berikut Pengakuan Ucok Hidayat
• Amplop Angpau Paling Dicari, Warga Tionghoa Berburu Aksesori Imlek di PS Mall Palembang
• Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Begini Tanggapan Manager Proyek Tol Palindra
Untuk kasus pembunuhan, korbannya adalah Rudi Hartono dan Effendi (37) wqega Desa Harapan Makmur SP IX HTI Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas. Peristiwa terjadi pada 13 Desember 2017.
Modusnya, para tersangka, yaitu Arafik (narapidana), Junaidi (DPO), Jon (DPO), Ahad (DPO), Suryadi (DPO) dan Amin Rio Saputra (tertembak mati), menggunakan dua unit sepeda motor datang kelokasi.
Sesampainya, para tersangka langsung menembaki orang yang ada dilokasi tersebut. Akibatnya, korban Rudi Hartono kena tembak dan meninggal dunia. Sementara Effendi, mengalami luka tembak pada bagian pinggang belakang.
"Setelah kejadian tersebut para tersangka membawa kabur satu unit mobil Toyota Kijang pick-up milik korban Efendi," ujarnya.
Adapun untuk kasus curas, terjadi pada 19 Desember 2018 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah korban bernama Yanti, yang terletak di Dusun Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Modusnya, tersangka dan komplotannya mendatangi rumah korban dan menanyakan nama Sopan dan Rama. Tak lama kemudian para tersangka menendang pintu rumah korban sambil memanggil nama "Argani mana Argani" (suami korban). Lalu korban Yanti keluar untuk menemui para tersangka dan memgatakan bahwa suaminya Argani tak ada di rumah.
• Ojol Ini Nyaris Jadi Korban Aksi Begal di Tanggo Buntung, Tiba-tiba Kepala Dipukul Kayu Balok
• Sekolah Alam Palembang Terapkan Sistem Full Day, Berikut Keunggulannya
• KPU Palembang Buka Rekrutmen KPPS, Catat Jadwal dan Persyaratannya
Saat itu, tersangka Junaidi menempelkan senpira di kening Yanti dan mengancam agar Yanti jangan melapor ke polisi. Setelah itu, para tersangka pergi dari lokasi.