Berita Palembang
Pemilih Yang Mau Pindah TPS, KPU Palembang Ingatkan Batas Akhir 17 Februari Mengisi A5 untuk DPTb
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengingatkan bagi calon pemilih yang mau pindah TPS agar mengisi form A5 yang batas akhirnya 17 Februari
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengingatkan bagi calon pemilih yang mau pindah TPS agar mengisi form A5 yang batas akhirnya 17 Februari 2019.
"Divisi perencaan dan informasi tak henti-hentinya menginformasikan untuk batas pindah memilih itu 17 Februari 2019. Jangan sampai menyalahkan KPU tidak mensosialisasikan. Jangan sampai hilang hak pilihnya."
"A5 untuk pindah TPS, misalnya calon pemilih sedang belajar/kuliah, ada bencana alam. Pada saat 17 April dia dikasih form A5. Atau dia sedang dirawat."
• Datang Via Jalur Darat, PS Keluarga USU Akui Siap Hadapi Sriwijaya FC
• Polwan Ini Pernah Diancam Samurai Saat Grebek Bandar Narkoba, Cerita Iptu Merry Agustina
• Kisah Andriansyah Warga Tinggal Rumah Beralas Terpal Jadi Rumah Permanen
"Kenapa tanggal 17 Februari karena akan masuk dalam DPTb," ungkap Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH didampingi Komisioner KPU Palembang lainnya Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina, Sekretaris KPU Palembang Ahmadi Damrah pada media gathering bersama KPU Kota Palembang di Roemah Lamo, Lapangan Hatta (Depan SMA 15), Selasa (29/1/2019).
Syafruddin Adam mengatakan ia tak henti-hentinya mensosialisasikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 untuk pemindahan TPS itu.
Untuk mengurus A5, katanya, para pemilih cukup mendatangi Kantor KPU di wilayah baru. Di sana para petugas akan mengarahkan pemilih dalam pengurusan dokumen A5.
• Peran UMKM Masih Dibutuhkan dalam Menekan Angka Kemiskinan di Sumsel
• Bolos Saat Jam Sekolah, Delapan Pelajar di Lubuklinggau Terjaring Razia Gabungan
Dokumen A5 adalah bukti kepindahan pemilih. Pemilih akan terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dicoret dari DPT.
Ia juga menyebutkan pemilih yang boleh berpindah TPS adalah pelajar di luar domisili, pekerja di luar domisili, narapidana, korban bencana alam, pindah domisili, dan orang yang sedang menjalani perawatan.
Dia juga meminta para pemilih untuk segera mengurus dokumen A5 karena data tersebut penting bagi penyediaan logistik pemilih.
===