Berita Palembang

Beraksi di Kosan-kosan Kawasan A Yani, 2 Pelaku Curanmor Ini Berhasil Dibekuk Petugas

Anggota unit Reskrim Poksek SU II Palembang, mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor yang sedang beraksi

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolsek SU II, Yenni Diarty didampingi Kanit Res Ipda Andrian, ketika mengelar dua pelaku spesialis curanmor, minggu (6/1). 

Laporan wartawan Sripoku, Andi Wijaya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Anggota unit Reskrim Polsek SU II Palembang, mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor yang sedang beraksi di kos-kosan Jalan A Yani, Lorong Dua Saudara, Kecamatan SU II, pada Jumat (4/1), sekitar pukul 15.00.

Mereka yakni, Wahyudi (25), warga Jalan Kilang Minyak, Desa Sungai Rebo Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, dan Abdul Rahman (40), warga Talang Andong, Desa Sungai Rebo, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek SU II, Kompol Yenni Diarty didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrian Novalesi mengatakan, salah satu tersangka atas nama Wahyudi, merupakan residivis Curanmor yang baru saja bebas dari hukuman selama
1,10 tahun penjara, karena melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa.

Ditusuk Istri Karena Sering Minum-minum Sampai Mabuk, Pria ini Memohon Agar Istrinya Tak Dipenjara

Subisidi Tarif Tol Dihapuskan, Masyarakat Keluhkan Tarif Tol Palindra Capai Rp 20 Ribu

Reaksi Kapolda Sumsel Saat Bertemu dengan Penabraknya. Kapolda: Korbannya Dilihat Dulu, Jangan Lari

"Tersangka Wahyudi merupakan residivis spesialis curanmor di kos-kosan, dan dia baru bebas menjalani hukuman selama 1,10 tahun di penjara. Dia ditangkap oleh Polsek Talang Kelapa karena kasus yang
sama," ungkap Kapolsek SU II, Kompol Yenni Diarty, Minggu (6/1), ketika mengelar perkaranya.

Dari laporan yang ada, Polsek SU II sudah sering mendapat laporan tentang kehilangan sepeda motor di sejumlah kos-kosan di wilayah SU II, lantaran aksi pelaku.

"Tersangka memang sudah lama kita intai, dan tertangkap basah sedang beraksi di dalam pagar kosan di TKP. Saat itu, tersangka sudah memasukan kunci T ke kontak motor milik salah satu penghuni kos," katanya.

Produk Terbaru Wakai, Hasil Kolaborasi Dengan Seniman Jeremyville Hadir di Palembang Icon. Terbatas

Sriwijaya FC Tak Akan Menghalangi Para Pemain yang Ingin Hengkang Musim 2019

Sriwijaya FC Tak Akan Menghalangi Para Pemain yang Ingin Hengkang Musim 2019

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 3230 JAN beserta STNK atas nama Asih Atun, 2 kunci kontak sepeda motor Honda
Beat, 1 kunci pas berbentuk segitiga yang sudah dimodifikasi menjadi kunci leter T, 2 matavkunci leter T, dan 1 kunci L.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Ranmor," tegasnya.

Sedangkan, tersangka Wahyudi mengaku, sepeda motor yang berhasil diembatnya dijual seharga Rp 2 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuha sehari-hari keluarganya.

"Saya merupakan tulang punggung keluarga, dan masih bujang. Uang dari hasil menjual motor curian, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,"ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved