News Video Sripo

Pemusnahan 6.919 Botol Miras Hasil Cipkon Oleh Polresta Palembang

Ribuan botol miras, dan barang bukti narkotika sabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan Polresta Palembang di halaman Mapolresta Palembang

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ribuan botol miras, dan barang bukti narkotika sabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan Polresta Palembang di halaman Mapolresta Palembang Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan usai pelaksanaan apel operasi Lilin Musi2018 pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2018-2019.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara, serta Kasdam II Sriwijaya, Kejati Sumsel, Basarnas beserta jajarannya.

Setidaknya sebanyak 5426 butir jenis pil ekstasi, sabu seberat 200 gram dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan detergen.

Barang bukti ganja seberat 15 kg yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

= = = =

Sedangkan 6.919 botol miras (minuman keras) berbagai mereka dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat bulldozer.

Kapolda Sumsel Irjel Pol Zulkarnain Adi Negara didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penangakapan periode satu bulan terakhir, pada
November.

"Ini hasil tangkapan jajaran dari reserse Narkoba Polresta dan Polsek jajaran dari periode satu bulan kebelakang. khususnya dalam rangka cipta kondisi menjelang akhir tahun," ungkap Wahyu.

Ia mengatakan, selain melakukan pemusnahan narkotika, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak dan 6.919 botol miras hasil operasi pekat terdiri berbagai merek dimusnahkan
dengan cara diletakan menjadi satu wadah kemudian digilas menggunakan
alat berat.

Tonton Juga :

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved